Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menggali potensi penarikan pajak di sektor katering.
Jasa di bidang masakan itu bakal dikenai pajak daerah sebesar 10 persen yang dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa dengan pemesan.
Penarikan pajak katering itu menjadi satu di antara potensi pajak yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi tentang Pajak Daerah yang telah rampung dibahas dan kini tengah menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk selanjutnya dilembardaerahkan.
"Selain katering ada pula potensi pajak baru yang mulai digali dalam Raperda tersebut seperti pajak terhadap apartemen yang beroperasi seperti hotel, kemudian juga pajak kamar indekos," kata Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Betty Kusuma Wardhani di Bekasi, Kamis.
Ia menjelaskan jenis katering yang akan dikenai pajak bukanlah katering yang menyediakan masakan pada acara pernikahan atau pesta lainnya, melainkan katering yang bekerja sama dengan perusahaan untuk menyediakan makanan bagi karyawan.
"Mereka kan telah dikontrak, setiap hari mengirim makanan, maka mereka ini yang akan dikenai pajak," ujarnya.
Menurut dia penarikan terhadap pajak ini diyakini bakal mendongkrak pendapatan pajak daerah, sebab sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia sedikitnya 4.000 perusahaan berdiri di Kabupaten Bekasi.
"Jika dihitung kasarnya ada 4.000 perusahaan, maka ada berapa perusahaan katering yang memasok makanannya. Namun, untuk jumlahnya ini masih dalam pendataan," ungkapnya.
Pendataan kepada perusahaan katering juga dilakukan pihaknya kepada perusahaan katering dari luar daerah yang memasok makanan ke perusahaan di Kabupaten Bekasi.
"Jadi ada dua katering yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, mau itu memasok makanan ke luar Kabupaten Bekasi maupun di dalam Kabupaten Bekasi.
Kemudian katering dari luar yang memasok makanan ke Kabupaten Bekasi, itu dikenai pajak. Pajaknya bukan dihitung per porsi tapi dari nilai kontrak keseluruhan antara katering dan pemesan, katanya.
Betty menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan dan pembukuan. Selain itu, pihaknya pun telah menyiapkan surat edaran bagi perusahaan katering yang menjadi objek pajak.
"Realisasi pengenaan pajaknya mulai 2019 tapi tahun ini sembari menunggu Perda disahkan, kami lakukan pendataan dan pembukuan," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Jasa di bidang masakan itu bakal dikenai pajak daerah sebesar 10 persen yang dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa dengan pemesan.
Penarikan pajak katering itu menjadi satu di antara potensi pajak yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi tentang Pajak Daerah yang telah rampung dibahas dan kini tengah menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk selanjutnya dilembardaerahkan.
"Selain katering ada pula potensi pajak baru yang mulai digali dalam Raperda tersebut seperti pajak terhadap apartemen yang beroperasi seperti hotel, kemudian juga pajak kamar indekos," kata Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Betty Kusuma Wardhani di Bekasi, Kamis.
Ia menjelaskan jenis katering yang akan dikenai pajak bukanlah katering yang menyediakan masakan pada acara pernikahan atau pesta lainnya, melainkan katering yang bekerja sama dengan perusahaan untuk menyediakan makanan bagi karyawan.
"Mereka kan telah dikontrak, setiap hari mengirim makanan, maka mereka ini yang akan dikenai pajak," ujarnya.
Menurut dia penarikan terhadap pajak ini diyakini bakal mendongkrak pendapatan pajak daerah, sebab sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia sedikitnya 4.000 perusahaan berdiri di Kabupaten Bekasi.
"Jika dihitung kasarnya ada 4.000 perusahaan, maka ada berapa perusahaan katering yang memasok makanannya. Namun, untuk jumlahnya ini masih dalam pendataan," ungkapnya.
Pendataan kepada perusahaan katering juga dilakukan pihaknya kepada perusahaan katering dari luar daerah yang memasok makanan ke perusahaan di Kabupaten Bekasi.
"Jadi ada dua katering yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, mau itu memasok makanan ke luar Kabupaten Bekasi maupun di dalam Kabupaten Bekasi.
Kemudian katering dari luar yang memasok makanan ke Kabupaten Bekasi, itu dikenai pajak. Pajaknya bukan dihitung per porsi tapi dari nilai kontrak keseluruhan antara katering dan pemesan, katanya.
Betty menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan dan pembukuan. Selain itu, pihaknya pun telah menyiapkan surat edaran bagi perusahaan katering yang menjadi objek pajak.
"Realisasi pengenaan pajaknya mulai 2019 tapi tahun ini sembari menunggu Perda disahkan, kami lakukan pendataan dan pembukuan," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018