Bogor,  (Antaranews Megapolitan) - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dengan tegas mengatakan akan memproses dan menindak dengan tegas pelajar ataupun remaja yang terlibat tawuran maupun membawa senjata tajam.

"Terkait kasus tawuran dan senjata tajam ini, kami akan menindak tegas, ke depan siapa yang kedapatan kita proses hukum," kata Ulung kepada awak media di Mako Polresta Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Kasus tawuran pelajar menggunakan senjata tajam menjadi atensi khusus jajaran Polresta Bogor Kota bersama Pemerintah Kota Bogor untuk dilakukan pencegahan.

Menurut Ulung, jika selama ini jajaran kepolisian masih melakukan pertimbangan-pertimbangan dalam menindak pelajar yang terlibat tawuran maupun membawa senjata tajam.

Ia mengatakan, sekarang ini adalah tahapan penegakan hukum untuk anak sekolah, undang-undang juga mengatur walaupun pelakunya anak sekolah.

"Memang ada undang-undang perlindungan anak, tetapi hukum tetap dijalankan. Jadi ke depan kita akan menangkap dan memproses setiap pelaku khususnya anak-anak yang membawa senjata tajam," kata Ulung.

Lebih lanjut Ulung menjelaskan, di Kota Bogor sering tejadi tawuran, bahkan bukan sekedar tawuran, tapi dengan sengaja kelompok anak-anak dalam jumlah yang lebih besar mendatangi kelompok anak-anak yang sedikit.

Kondisi ini menyebabkan, anak-anak yang dalam jumlah sedikit menjadi khawatir dan membawa senjata tajam.

Menurut Ulung, jajaran Polresta Bogor Kota telah melaksanakan serangkaian kegiatan, dan pencegahan-pencegahan, bahkan menginformasikan ke masjid-masjid untuk menyampaikan kejadian, serta situasi saat ini dengan maraknya tawuran.

Penindakan terhadap anak pelaku tawuran dan membawa senjata sajam telah dilakukan, bahkan beberapa kasus sudah ada yang berstatus P21. Satu kasus di wilayah hukum Bogor Timur, dan satu kasus lainnya ditangani Satreskrim Polresta Bogor.

"Juga ada 12 orang yang ditangkap dan diproses. Dalam hal ini dalam mempertimbangkan, yang bawa senjata tajam anak SMP kita lakukan pembinaan, kadang-kadang pelajar kelas satu, kelas dua SMP," katanya.

Ulung kembali menegaskan akan melakukan proses penegakan hukum. Sehingga para orang tua, guru dan dinas pendidikan diimbau untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya di rumah maupun di sekolah.

Jika anak belum pulang di jam yang tidak wajar perlu dicari tahu, dan dipertanyakan di mana keberadaannya. Jangan membiarkan anak keluyuran hingga larut malam.

"Kasihan anak-anak kita masih sekolah bisa terganggu masa depannya hanya karena membawa senjata tajam atau akibat tawuran. Mereka bisa menjadi pelaku ataupun korban," kata Ulung.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018