Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Cecep Noor mengungkap skandal hubungan asmara di luar hubungan sah antara direktur salah satu BUMD daerah itu dengan anggota legislator setempat.
Dirinya dalam kapasitas ini selaku orang tua dari saudara RR sekaligus ayah mertua anggota legislator berinisial PR (27) yang diduga telah berselingkuh dengan direktur usaha di perusahaan air minum daerah berinisial AEZ (34).
"Ini aib keluarga tetapi kalau saya diam, berarti membiarkan kezoliman yang dilakukan oknum pejabat BUMD. Kapasitas saya sebagai Warga Negara Indonesia juga mempunyai asas hukum praduga tak bersalah tetapi saya pastikan dapat mempertanggungjawabkan secara hukum maupun agama, dunia dan akhirat," katanya di Cikarang, Senin.
Ia mengaku mengungkap dugaan skandal perselingkuhan tersebut atas dasar ingin meluruskan informasi yang belakangan ramai diperbincangkan publik menyangkut peristiwa itu agar tidak terjadi simpang siur sekaligus bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya karena menyangkut harkat dan martabat keluarga.
"Di sini sekali lagi saya memohon maaf kepada para alim ulama, para kiai, para tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Saya seolah-olah membuka aib keluarga sendiri dan mungkin ada pertanyaan, kenapa tidak diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan. Saya sudah melakukan itu sebelumnya," katanya.
Cecep Noor mengungkapkan dugaan skandal perselingkuhan ini terbongkar pihak keluarga dari hasil percakapan singkat via aplikasi telepon genggam milik PR. Di situ diketahui keduanya sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali terhitung sejak Selasa (1/7/2025).
Pertemuan ketiga yang sekaligus menjadi puncak keretakan hubungan rumah tangga ini terjadi saat PR sedang menjalankan tugas kunjungan kerja DPRD Kabupaten Bekasi ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (8/7/2025).
PR saat itu didapati tengah bersama AEZ di salah satu hotel berbintang lima di kawasan belakang Jalan Malioboro, Yogyakarta.
"Anak saya ke Jogja, empat jam perjalanan dari Bekasi dengan kecepatan 250-280 km per jam. Alhamdulillah anak saya kepada oknum itu menyentuh pun tidak. Hanya berbicara minta jujur, minta jujur. Dan kedua belah pihak sudah mengakui. Pengakuan mereka sudah dua kali pertemuan sebelum di Jogja itu, banyak saksi yang mendengarkan," katanya.
Pihaknya usai kejadian itu masih memberikan kesempatan melalui musyawarah secara kekeluargaan namun momentum ini tidak dimanfaatkan oleh AEZ yang justru menuding Cecep Noor melakukan pengancaman lewat pesan singkat kepada PR.
"Saya sudah menunggu oknum itu untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, diketahui keluarga saya dan istri dia. Dia tidak datang dan malah berhubungan lagi, komunikasi kembali di WA dan sebagainya," ucapnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan membuka laporan kepolisian di Mabes Polri mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Alat bukti kita siapkan, termasuk semua bukti chat, nanti kita buka di persidangan. Nanti anak saya yang melaporkan dengan kuasa hukumnya. Mungkin di hotel itu ada CCTV, ada apa dan sebagainya, nanti biarkan penegak hukum yang bergerak karena itu ranah mereka," ucapnya.
Menurut dia tindakan tersebut tidak hanya melukai keluarga besar namun juga merusak citra pemerintah daerah sehingga dirinya turut meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku kuasa pemilik modal BUMD untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum direksi tersebut.
"Saya memohon kepada AA Bupati untuk segera memecat oknum seperti ini. Masih banyak putra-putra Bekasi yang lebih baik, yang tidak pernah mengganggu rumah tangga orang," kata dia.
Selingkuh dalam bahasa hukum disebut dengan 'overspel' adalah tindakan seseorang yang telah menikah melakukan hubungan dengan orang lain yang berada di luar pernikahannya.
Secara lebih luas, selingkuh tidak hanya dinilai secara fisik namun juga terdiri atas berbagai jenis seperti perselingkuhan secara emosional, online bahkan ada yang bersifat makro karena melibatkan seluruh elemen keluarga, lingkungan kerja, lingkungan rumah tangga hingga pergaulan sosial.
Pasal 411 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana perzinaan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dapat dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, penuntutan tindak pidana ini hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang merespons persoalan ini dengan meminta para pihak terkait untuk menahan diri dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan renungan agar tidak terjadi kembali.
"Ini mah urusan pribadi masing-masing. Banyak-banyak Istighfar kepada Allah SWT," katanya.
Ade menyadari skandal tersebut menyinggung dua institusi penting yang berada di bawah kewenangan dia yakni Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPC PDI Perjuangan sehingga dirinya tidak bisa tinggal diam.
"Ini ada dua ranah yang berkaitan langsung dengan saya. Satu di pemerintah karena BUMD, satu lagi di partai karena yang bersangkutan merupakan kader DPC PDI Perjuangan," ucapnya.
Pemerintah daerah dipastikan akan bersikap tegas apabila kejadian ini berlarut-larut termasuk berlanjut ke proses hukum atau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau masuk ke judikasi, apalagi dua-duanya saling lapor, ya kita tunggu saja hasilnya. Kalau terbukti, ya harus berhenti. Pejabat BUMD dicopot, anggota DPRD juga begitu," katanya.
Ade juga menegaskan pejabat publik wajib memiliki amanah tanggung jawab moral serta etika yang harus dijaga terlebih mereka merupakan wajah dari pemerintah daerah.
"Jabatan itu amanah. Kalau sudah diingatkan, tapi tetap nekad, ya silakan tanggung sendiri akibatnya," kata dia.
Sementara itu, AEZ mengaku tidak mengetahui dan melakukan perbuatan yang dituduhkan bahkan menganggap dugaan perselingkuhan dimaksud hanya salah paham saja.
"Nggak tahu saya. Salah paham saja. Saya nggak ngelakuin apa-apa. Enggak (di Jogja tanggal 8)," singkat dia.(KR-PRA).
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025