Depok (Antaranews Megapolitan) - Kuasa Hukum kasus dugaan penggelapan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat dengan terdakwa Agustina menilai kasus tersebut dipaksakan.
"Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada satu pun yang memberatkan terdakwa Agustina," kata Kuasa Hukum Agustina, Tatang di Depok, Jumat.
Menurut dia sesuai dalam Peraturan Walikota tentang RTLH, tim monitoring dibentuk dan dipimpin oleh Camat dan Lurah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaksanaan RTLH sebagai program pemerintah.
"Sementara klien kami bukan siapa-siapa dan tidak tercantum sebagai tim pelaksana atau tim monitoring pelaksanaan RTLH di wilayah tersebut,"katanya.
Ia menjelaskan sejumlah pejabat adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut. Sebab, sesuai dengan pasal 11 Peraturan Walikota Depok terkait RTLH bahwa pembentukan tim verifikasi dan perencana ditetapkan oleh camat dan ketua tim adalah lurah.
"Saya tegaskan klien kami tidak terlibat dalam tim tersebut. Lalu kenapa klien kami yang dituduh sebagai pelaku penggelapan," tanyanya.
Tatang juga mengatakan dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU tersebut, justru menggunakan peraturan Walikota tentang bansos tahun 2016 yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pelaksanaan RTLH tersebut.
"Tidak ada sama sekali kaitan antara legal standing soal RTLH dan Bansos. Ini sudah tidak benar," katanya.
Bahkan kata Tatang Camat dan Sekcam dalam persidangan telah menyatakan berterimakasih atas pelaksanaan RTLH yang semuanya terbangun dan tidak ada masalah dalam pembangunannya.
Tatang juga menjelaskan fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 2 Juli 2018 bahwa dari sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada satu pun yang memberatkan terhadap kliennya.
"Ada keterangan dua orang saksi yang dihadirkan JPU justru meringankan klien kami karena tidak dapat membuktikan bahwa kenal dengan klien kami," katanya.
Tatang menegaskan saksi yang dihadirkan JPU dari Bank BJB dan Bappeda juga mengatakan pencairan dana dan pelaksanaan pembangunan juga sudah sesuai prosedur karena penerima langsung yang menerima bantuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada satu pun yang memberatkan terdakwa Agustina," kata Kuasa Hukum Agustina, Tatang di Depok, Jumat.
Menurut dia sesuai dalam Peraturan Walikota tentang RTLH, tim monitoring dibentuk dan dipimpin oleh Camat dan Lurah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaksanaan RTLH sebagai program pemerintah.
"Sementara klien kami bukan siapa-siapa dan tidak tercantum sebagai tim pelaksana atau tim monitoring pelaksanaan RTLH di wilayah tersebut,"katanya.
Ia menjelaskan sejumlah pejabat adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut. Sebab, sesuai dengan pasal 11 Peraturan Walikota Depok terkait RTLH bahwa pembentukan tim verifikasi dan perencana ditetapkan oleh camat dan ketua tim adalah lurah.
"Saya tegaskan klien kami tidak terlibat dalam tim tersebut. Lalu kenapa klien kami yang dituduh sebagai pelaku penggelapan," tanyanya.
Tatang juga mengatakan dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU tersebut, justru menggunakan peraturan Walikota tentang bansos tahun 2016 yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pelaksanaan RTLH tersebut.
"Tidak ada sama sekali kaitan antara legal standing soal RTLH dan Bansos. Ini sudah tidak benar," katanya.
Bahkan kata Tatang Camat dan Sekcam dalam persidangan telah menyatakan berterimakasih atas pelaksanaan RTLH yang semuanya terbangun dan tidak ada masalah dalam pembangunannya.
Tatang juga menjelaskan fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 2 Juli 2018 bahwa dari sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada satu pun yang memberatkan terhadap kliennya.
"Ada keterangan dua orang saksi yang dihadirkan JPU justru meringankan klien kami karena tidak dapat membuktikan bahwa kenal dengan klien kami," katanya.
Tatang menegaskan saksi yang dihadirkan JPU dari Bank BJB dan Bappeda juga mengatakan pencairan dana dan pelaksanaan pembangunan juga sudah sesuai prosedur karena penerima langsung yang menerima bantuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018