Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan hukum dari sejumlah tim sukses kontestan Pilkada 2018 di wilayah setempat pascadiumumkannya hasil rekapitulasi suara.

"Kami sudah siap dengan segala kemungkinan yang timbul sebagai konsekuensi hasil keputusan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2018, termasuk adanya gugatan hukum," kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, pihaknya telah mempersiapkan pengacara negara yang akan membela hasil keputusan pihaknya terhadap hasil rekapitulasi suara Pilkada yang memenangkan Rahmat Effendi-Tri Adhyanto sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Bekasi terpilih.

Paslon nomor 1 Rahmat Effendi-Tri Adhyanto memperoleh total 697.630 suara dan Paslon nomor urut 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus memperoleh 335.900 suara berdasarkan rekapitulasi suara di 12 kecamatan setempat.

Menurut dia, perolehan suara terhadap masing-masing paslon itu telah tertuang dalam surat ketetapan rekapitulasi suara KPU Kota Bekasi bernomor 120/PL.03.6-ktp/3275/KPU-Kota/VII/2018.

Penetapan hasil suara itu dilakukan KPU Kota Bekasi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan sejumlah saksi serta pihak terkait di Hotel Horison Kota Bekasi, Jumat.
   
Meskipun proses penetapan suarat tersebut berlangsung alot akibat adanya perbedaan hasil pernghitungan suara yang dilakukan Penitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di Kecamatan Jatiasih dengan sejumlah saksi masing-masing pasangan calon, namun KPU tetap mengeluarkan surat keputusan final penghitungan suara sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kami hargai saksi paslon yang merasa tidak puas dengan kinerja kami, namun tetap hasil perhitungan suara kita putuskan," katanya.

 Apabila tidak ada gugatan apapun dari masing-masing tim sukses maupun pasangan calon di Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan rekapitulasi suara ini, kata dia, maka KPU selanjutnya akan mengumumkan secara resmi pasangan calon terpilih periode 2018-2023.

"Agenda pelantikan kontestan terpilih direncanakan berlangsung pada September 2018," katanya.

Secara terpisah, kuasa hukum pasangan Nur Firdaus Hiu Hindiana mengaku telah mempersiapkan sejumlah materi gugatan terhadap dugaan pelanggaran dalam jalannya proses pemungutan suara Pilkada di wilayah setempat.

"Banyak kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan pencoblosan. Temuan-temuan kami di lapangan sedang dihimpun dan akan dilaporkan secara resmi. Jika ditindaklanjuti dengan serius, bukan tidak mungkin pelanggaran yang kami temukan bisa memicu digelarnya pemilihan ulang," kata Hiu tanpa merinci pelanggaran dimaksud.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018