Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Petugas Pengawas dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat menangkap dua tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga ilegal bekerja di pabrik garmen PT Daihan Global Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

"Penangkapan kedua TKA tersebut berkat informasi dari warga dan aparat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang bekerja di perusahaan tersebut yang kemudian langsung ditindak lanjuti," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah di Sukabumi, Kamis.

Kedua TKA yang berinisial?HXY berjenis kelamin pria dan seorang wanita berinisial HF. Keduanya ditangkap saat tengah berada di pabrik garmen tersebut. Saat petugas menanyakan surat dan administrasi keimigrasian mereka tidak bisa menunjukannya.

Menurutnya, diduga kedua TKA tersebut menyalahgunakan izin keimigrasian. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa secara intensif.

"Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah dan untuk mengungkap kasus ini kami meminta keterangan dari keduanya. Namun, kami belum mengetahui peran TKA di pabrik garmen tersebut, karena masih kita dalami," tambahnya.

Hasrullah mengatakan setelah Idul Fitri ini, kasus penangkapan orang asing baru yang pertama kali. Maka dari itu, pihaknya berterima kasih kepada warga, aparat keamanan, maupun awak media yang selalu melaporkan keberadaan orang asing di wilayah hukumnya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018