Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap dua residivis pelaku kriminal yang kedapatan memiliki senjata api jenis revolver yang diduga untuk digunakan dalam aksi kejahatannya.

"Kedua tersangka tersebut yakni AW (34) warga Kampung Bojong, Desa Cibodas, Kecamatan Cikembar dan BH (34) warga Kampung Ciboyong, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi," kata Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto di Sukabumi, Rabu.

Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan tim dari Unit 1 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Tidak berselang lama, petugas berhasil menangkap BH kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap AW.

Diduga senjata api rakitan itu akan digunakan kedua tersangka untuk melakukan pencurian dan kriminalitas lainnya. Karena keduanya merupakan residivis kasus pencurian yang juga belum lama ini ikut membantu dalam kasus serupa.

Selain senjata api rakitan, polisi juga menyita 10 butir peluru, tang, obeng, 18 timah pancing, mata gerinda, amplas dan kaleng aluminium. Keduanya pun saat ini masih dimintai keterangan?di Mako Polres Sukabumi.

Sunarto mengatakan karena kepemilikan senjata api secara ilegal kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.?"Kami masih mengembangkan kasus tersebut dan memintai keterangan terakait kepemilikan senjata api rakitan tersebut," tambahnya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018