Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat sejak Januari hingga Juni 2018 sudah menangkap sekitar 250 anggota berandalan bermotor yang kerap meresahkan warga dan membuat onar di wilayah hukumnya.

"Kasus berandalan bermotor dan penggunaan senjata tajam ilegal merupakan fokus kami, sehingga tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, penindakan kasus berandalan bermotor dan penggunaan atau kepemilikan senjata tajam yang digunakan bukan untuk peruntukannya merupakan kebijakan utama pihaknya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Sukabumi.

Bahkan, setiap kali ada kasus berandalan bermotor dan kepemilikan senjata tajam ilegal pihaknya langsung melakukan penindakan dan tersangkanya diproses hingga sampai di meja hijau atau diadili di Pengadilan Negeri.

Lanjut dia, sikap tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga yang tinggal di wilayah hukumnya. Bahkan, pihaknya banyak menerima informasi terkait keberadaan anggota berandalan bermotor yang membuat resah masyarakat dan pengguna jalan raya.

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh anggota agar bersikap tegas dalam menangani kasus berandalan bermotor ini, bahkan jika terbukti bersalah lanjutkan proses hukumnya, walaupun nanti hakim yang menentukan berapa lama dipenjara tetapi minimalnya bisa memberikan efek jera," tambahnya.

Susatyo mengatakan untuk mencegah aksi berandalan bermotor dan kriminalitas lainnya pihaknya secara rutin melakukan operasi. Bahkan di waktu-waktu tertentu melakukan patroli dengan menggunakan kekuatan penuh dengan melibatkan anggota bersenjata lengkap.

Bahkan tidak segan membubarkan gerombolan bermotor yang nongkrong atau konvoi di atas pukul 24.00 WIB.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018