Karawang (Antaranews Megapolitan) - Aparat Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda karena menjadi penadah sepeda motor hasil pencurian.
Kapolres Karawang AKBP SLamet Waloya, di Karawang, Selasa, mengatakan pemuda yang ditangkap itu berinisial As, warga Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Karawang.
Ia mengatakan, pelaku berinisia As terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor karena melakukan pertolongan jahat atau tadah pada 26 Juni 2018, di wilayah Kecamatan Jayakerta.
Saat itu pelaku membeli sepeda motor Honda CBR bernopol T-3477-DA tanpa dilengkapi bukti kepemilikannya dari pelaku berinisial Bl. Sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.?
"Pelaku berinisial As ini membeli motor hasil curian itu kepada Bl. Sekarang kami baru menangkap As, sedangkan pelaku lainnya Bl masih dalam pengejaran," kata kapolres.
Ia menyatakan, pelaku berinisial As dididuga sengaja membeli sepeda motor hasil curian itu dengan harga murah. Dari pengakuannya, motor itu tidak akan diperjual-belikan lagi, tapi akan dipakai sehari-hari.
Atas tindakannya itu, pelaku berinisial As tersebut diancam hukuman empat tahun penjara, sesuai dengan pasal 480 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Kapolres Karawang AKBP SLamet Waloya, di Karawang, Selasa, mengatakan pemuda yang ditangkap itu berinisial As, warga Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Karawang.
Ia mengatakan, pelaku berinisia As terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor karena melakukan pertolongan jahat atau tadah pada 26 Juni 2018, di wilayah Kecamatan Jayakerta.
Saat itu pelaku membeli sepeda motor Honda CBR bernopol T-3477-DA tanpa dilengkapi bukti kepemilikannya dari pelaku berinisial Bl. Sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.?
"Pelaku berinisial As ini membeli motor hasil curian itu kepada Bl. Sekarang kami baru menangkap As, sedangkan pelaku lainnya Bl masih dalam pengejaran," kata kapolres.
Ia menyatakan, pelaku berinisial As dididuga sengaja membeli sepeda motor hasil curian itu dengan harga murah. Dari pengakuannya, motor itu tidak akan diperjual-belikan lagi, tapi akan dipakai sehari-hari.
Atas tindakannya itu, pelaku berinisial As tersebut diancam hukuman empat tahun penjara, sesuai dengan pasal 480 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018