Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah menangani 11 laporan perkara Pilkada 2018 yang berlangsung di kota itu pascapemungutan suara.
"Total perkara yang kita tangani sampai dengan hari ini berjumlah 11 laporan. Mayoritas perkara administratif," kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, perkara tersebut di antaranya kericuhan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9, RT002 RW03, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya akibat adanya oknum warga yang berupaya mempengaruhi hak suara orang lain.
"Saat seorang warga akan melakukan hak pilihnya, dia berteriak dan mengajak memilih salah satu pasangan calon," katanya.
Perkara berikutnya adalah seorang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 26 RT003 RW05 Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, yang terbukti tidak netral karena mendukung salah satu pasangan calon.
"Pengawas TPS adalah tim kampanye paslon lain dan terbukti telah berbohong pada saat proses rekrutmen setelah diketahui oleh saksi yang melihat akun media sosial petugas TPS tersebut yang pernah ikut kampanye di Lapangan Multiguna Kota Bekasi," katanya.
Dikatakan Novita, perkara lainnya terjadi di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, saat petugasnya menemukan paket logistik berisikan satu lembar surat suara pilkada tahun 2013 dari dalam kotak suara.
Kasus yang sama juga terjadi di TPS 12 RT007 RW03 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih berupa penemuan paket logistik, satu surat suara Pilkada 2013 dari dalam kotak suara.
"Laporan perkara juga terjadi di TPS 6 RT002 RW02 Kaliabang, diduga seorang pria melakukan kampanye dengan membawa koran. Koran tersebut bertuliskan visi misi paslon nomor urut 2 Nur Supriyanto- Adhy Firdaus di dekat TPS saat pemilihan," katanya.
Perkara selanjutnya adalah TPS 38 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, yang mengalami kekurangan surat suara sebanyak 91 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
"Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, nama pemilih di C6 berbeda dengan nama di e-KTP pemilih. Lalu di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara Pemilih dapat C6 tetapi e-KTP DKI," katanya.
Perkara yang dilaporkan di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, pemilih dapat C6 tetapi indentitas bukan e-KTP.
"Di Kelurahan Harapan Jaya juga ada pemilih yang beridentitas warga di Cirebon, Jawa Barat, memiliki C6 tetapi tidak memiliki A5," katanya.
Novita juga menangani perkara di TPS 37 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, akibat adanya penolakan untuk memilih meski yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan. Setelah dicek alamat yang bersangkutan berbeda tidak sesuai alamat TPS.
Novita memastikan seluruh perkara itu telah diselesaikan pihaknya dengan melibatkan pihak terkait dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Mayoritas sudah kita selesaikan penanganannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Total perkara yang kita tangani sampai dengan hari ini berjumlah 11 laporan. Mayoritas perkara administratif," kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, perkara tersebut di antaranya kericuhan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9, RT002 RW03, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya akibat adanya oknum warga yang berupaya mempengaruhi hak suara orang lain.
"Saat seorang warga akan melakukan hak pilihnya, dia berteriak dan mengajak memilih salah satu pasangan calon," katanya.
Perkara berikutnya adalah seorang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 26 RT003 RW05 Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, yang terbukti tidak netral karena mendukung salah satu pasangan calon.
"Pengawas TPS adalah tim kampanye paslon lain dan terbukti telah berbohong pada saat proses rekrutmen setelah diketahui oleh saksi yang melihat akun media sosial petugas TPS tersebut yang pernah ikut kampanye di Lapangan Multiguna Kota Bekasi," katanya.
Dikatakan Novita, perkara lainnya terjadi di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, saat petugasnya menemukan paket logistik berisikan satu lembar surat suara pilkada tahun 2013 dari dalam kotak suara.
Kasus yang sama juga terjadi di TPS 12 RT007 RW03 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih berupa penemuan paket logistik, satu surat suara Pilkada 2013 dari dalam kotak suara.
"Laporan perkara juga terjadi di TPS 6 RT002 RW02 Kaliabang, diduga seorang pria melakukan kampanye dengan membawa koran. Koran tersebut bertuliskan visi misi paslon nomor urut 2 Nur Supriyanto- Adhy Firdaus di dekat TPS saat pemilihan," katanya.
Perkara selanjutnya adalah TPS 38 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, yang mengalami kekurangan surat suara sebanyak 91 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
"Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, nama pemilih di C6 berbeda dengan nama di e-KTP pemilih. Lalu di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara Pemilih dapat C6 tetapi e-KTP DKI," katanya.
Perkara yang dilaporkan di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, pemilih dapat C6 tetapi indentitas bukan e-KTP.
"Di Kelurahan Harapan Jaya juga ada pemilih yang beridentitas warga di Cirebon, Jawa Barat, memiliki C6 tetapi tidak memiliki A5," katanya.
Novita juga menangani perkara di TPS 37 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, akibat adanya penolakan untuk memilih meski yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan. Setelah dicek alamat yang bersangkutan berbeda tidak sesuai alamat TPS.
Novita memastikan seluruh perkara itu telah diselesaikan pihaknya dengan melibatkan pihak terkait dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Mayoritas sudah kita selesaikan penanganannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018