Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Polres Bogor, Jawa Barat menangkap pelaku berinisial JF (38) dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan itu terjadi di Griya Bukit Jaya Blok E-2 Rt.07/Rw.28, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri
   
"Inisial korban masih disembunyikan karena permintaan dari keluarga yang tidak mau untuk dipublikasikan karena alasan tertentu," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Selasa.
   
Menurut dia kejadian itu bermula dari pelaku memarkirkan mobilnya tepat di depan toko milik korban dan menengurnya agar menggeser kendaraanya sedikit ke samping.
   
Dan akhirnya pelaku dengan korban terjadi perdebatan keras yang terjadi pada hari Sabtu (26/5) di samping Alfamart Griya Bukit Jaya, pukul 19.00 WIB.
  
Setelah perdebatan itu, kemudian pelaku JF pergi dengan kendaraannya. Lalu saat itu korban mengantar pesanan Aqua Galon dari pelanggannya menggunakan motor.
   
Kemudian selesai mengantar Aqua gallon ke pelanggan, lalu korban memutuskan untuk pulang. Namun ditengah perjalanan korban bertemu kembali dengan pelaku yang saat itu masih menyimpan dendam.
   
Tetapi dalam kejadian tersebut, pelaku pada saat itu sedang mengendarai kendaraan roda dua. Kemudian kedua orang tersebut berhenti dan saling beradu otot.
   
"Mereka sama-sama berhenti dan saling dorong. Pelaku mengeluarkan pisau dari belakang bajunya dan korban berusaha untuk lari namun sempat dikejar oleh pelaku dan korban pun ditusuk bagian dada," katanya.
   
Ia menambahkan pada saat kejadian tersebut korban langsung di bawa warga dan ke klinik Ikyapida Tlajung Udik untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun korban sudah pada posisi tidak bernyawa.
   
Dalam hal ini petugas kepolisian hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pisau, satu buah baju korban dan pelaku, dan satu unit telepon genggam.
   
Lanjut AKBP Dicky menjelaskan Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (3), jo 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018