Karawang (Antaranews Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, mengirimkan surat edaran agar pihak perusahaan meliburkan karyawannya pada hari H Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Gubernur Jabar.
   
"Kita sudah melayangkan surat edaran agar perusahaan meliburkan karyawannya saat hari pencoblosan Pilgub pada Rabu (27/6) nanti," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Selasa.
   
Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan kalau hari pencoblosan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Karena itulah pihaknya mengimbau agar seluruh perusahaan di Karawang meliburkan karyawannya. 
   
Pihak perusahaan, kata dia, wajib memberi kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Jabar nanti. Jadi diimbau agar pihak perusahaan meliburkan karyawannya. 
   
Ia mengatakan, jumlah buruh yang memiliki hak suara pada Pilgub Jabar 2018 mencapai 296 ribu buruh. Dari data itu diketahui kalau pemilih dari kalangan buruh pada Pilgub Jabar cukup banyak.
   
"Makanya kami sebarkan surat edaran kepada perusahaan untuk meliburkan karyawannya pada Pilgub Jabar nanti," kata dia. 

Sementara itu, pada Pilgub Jabar nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menargetkan 70 persen partipasi suara dari jumlah pemilih yang mencapai 1,6 juta jiwa. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018