Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan melakukan penertiban dan melepaskan atribut kampanye pada masa tenang sebelum Rabu (27/6) sebagai penentu atau pencoblosan guna memilih kepala daerah setempat.

"Ini adalah salah satu regulasi utama dalam proses pada Pilkada serentak 2018, yang dimana masyarakat akan melakukannya pada hari penentuan," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti di Cibinong, Jumat.

Menurut Haryanto Surbakti, pada masa tenang ini pasangan calon (paslon) tidak diperkenankan melakukan kampanye terbuka maupun tertutup.

Hal itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan guna mengatur keberadaannya. Namun bila masih ada paslon yang melanggar maka akan ada sanksinya.

Dalam hal ini pasangan calon hanya tinggal menunggu pada proses pencoblosan dan penghitungan suara pada setiap tempat pemungutan suara (TPS).

KPU juga meminta untuk tidak saling mengeluarkan informasi yang berbau atau memiliki unsur SARA. Pasalnya dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) pasti banyak rumor yang berkembang.

Ia menambahkan dalam hal ini KPU sudah melakukan koordinasi pengamanan dengan Polres Bogor maupun aparatur gabungan.

Haryanto mengharapkan masyarakat dapat lebih memfokuskan untuk pemilihan kepala daerahnya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018