Cikarang, Bekas  (Antaranews Megapolitan) - Sebanyak delapan dari total 1.578 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinyatakan bebas saat perayaan hari raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2018 setelah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Mereka mendapat Remisi Khusus II terdiri dari masa pengurangan hukuman selama satu bulan yang diterima lima orang dan pengurangan 15 hari yang diperoleh tiga warga binaan kami," kata Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta di Cikarang, Jumat.

Mereka di antaranya Fransisca Dwy Laksono, warga binaan kasus pencurian dengan remisi 15 hari, Don Alpin, warga binaan kasus perampokan dengan masa remisi satu bulan, Halim Als Aki, warga binaan kasus penggelapan dengan satu bulan remisi, dan Indra Agung Wibisana, warga binaan kasus pencurian dengan masa remisi satu bulan.

Kemudian Joy Daiantonius, warga binaan kasus pencurian dengan masa remisi 15 hari, Rian Saputra, warga binaan kasus penggelapan dengan remisi satu bulan, Saipul, warga binaan Kadek Anton Budiharta dengan masa remisi satu bulan dan terakhir Ukik Sanjoyo, warga binaan kasus pencurian dengan masa remisi 15 hari.

Remisi Khusus II adalah remisi khusus bebas yang diberikan kepada narapidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya maka yang bersangkutan dinyatakan bebas bertepatan hari raya Idul Fitri.

Kadek mengatakan dasar pemberian remisi meliputi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Permenkum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Sementara sebanyak 651 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Khusus I dengan rincian 200 orang selama 15 hari, 448 orang selama satu bulan, serta tiga orang sisanya memperoleh remisi satu bulan 15 hari.

"Kalau RK I itu remisi khusus sebagian yang diberikan kepada napi akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi umum tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas pada hari raya Idul Fitri saat ini," katanya.

Pemberian remisi kepada warga binaan diberikan dua kali dalam setahun yakni saat remisi khusus keagamaan saat ini dan remisi saat hari kemerdekaan atau saat 17an.

Kadek melanjutkan warga binaannya yang menerima remisi lebaran sebelumnya telah diusulkan pihaknya ke Kemenkum HAM dengan jumlah pengurangan masa hukuman bervariasi dan telah dinyatakan memenuhi ketentuan administratif dan substantif berdasarkan penilaian Lapas.

"Berkas lengkap, telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Kalau substantifnya berkelakuan baik, tidak pernah melanggar peraturan dan aktif mengikuti program-program kita. Semua itu kita evaluasi dan nilai," katanya.

Dari ratusan warga binaan yang diusulkan terbagi atas dua kategori yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tentang narkoba, tipikor dan terorisme.

Untuk warga yang tidak terkait PP nomor 99 ada 197 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi selama 15 hari, 411 orang selama satu bulan dan dua orang sebanyak satu bulan setengah.

"Kalau untuk warga binaan terkait PP 99 ada enam orang yang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 58 orang selama satu bulan, dan satu orang selama satu setengah tahun," katanya.

Salah satu warga binaan penerima RK II Fransisca Dwi Laksono (20) mengatakan rasa gembira karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga dan sanak saudara pada momentum hari raya Idul Fitri tahun ini.

"Haru, senang, pokoknya campur aduk perasaannya. Setelah keluar dari sini, saya ingin menyenangkan orang tua dengan mencari kerja yang halal," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018