Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI membebaskan lahan seluas 24,9 hektar di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat untuk pembangunan Tol Bocimi Sesi II.

"Proses ganti rugi pembebasan lahan untuk pelaksanaan pembangunan tol yang menghubungkan Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) telah dilaksanakan dengan nilai Rp113.882.078.475," kata Kepala Bagian Bina Sarana dan Prasarana Daerah Setda Kabupaten Sukabumi Eki R Rizky di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, dalam pembebasan lahan tidak ada kendala dan masyarakat yang lahannya terkena imbas dari proyek perbaikan sarana perhubungan darat ini telah menerimanya.

Adapun lahan yang terkena proyek pembangunan ini yakni sebanyak 181 bidang tanah yang merupakan lahan garapan milik warga sehingga jika ditotalkan mencapai 24,9 hektare.

Ada 10 desa yang terkena imbas pembangunan jalan tol tersebut, dan lahan yang berada tujuh desa sudah dibebaskan sementara sisanya akan dilanjutkan setelah Idul Fitri.

"Proses pengadaan lahan ini tidak ada kendalan dan kami dari Pemkab Sukabumi hanya memfasilitasi pembebasan lahan namun untuk teknisnya ada di pemerintah pusat," tambahnya.

Eki berharap pembangunan sesi II berharap bisa segera yakni dari Cigombong, Kabupaten Bogor hingga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi sepanjang 12 km.

Progam nasional ini harus segera diselesaikan karena akan berdampak positif bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga Kabupaten Sukabumi dan tentunya akses untuk datang akan semakin mudah.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018