Bandarlampung (Antaranes Megapolitan) - TKSK dan PSM bertekat untuk mendukung terwujudnya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat di Provinsi Lampung.
"Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), bertekat untuk mendukung Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat", demikian salah satu butir kesepakatan hasil pertemuan teknis TKSK dan PSM, Pringsewu, Jumat (8/06/2018).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni mengatakan bahwa PSM adalah seseorang/warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial.
"Merekalah sejatinya 'Ujung Tombak' pembangunan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, merekalah para pejuang pembangunan," ujarnya.
PSM bertugas secara sukarela tanpa honor apapun untuk melakukan pemetaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), mencarikan solusi atas permasalahannya, bahkan juga memberikan motivasi kepada masyarakat lainnya untuk saling bahu-membahu membantu masyarakat yang kurang beruntung di desanya.
PSM sebanyak 3.122 orang
Menurut Sumarju lebih lanjut, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan TKSK, adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.
Permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh PSM di koordinasikan dengan TKSK setempat untuk ditindaklanjuti ke kevel yang lebih tinggi.
Karena itu, PSM dan TKSK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Perlu diinformasikan puola bahwa potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) di Provinsi Lampung tidak hanya PSM, dan TKSK, namun juga Karang Taruna, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), dan lain-lain.
"Adapun potensi masing masing pilar se-Provinsi Lampung, antara lain PSM sebanyak 3.122 orang, TKSK sebanyak 225, Karang Taruna sebanyak 228 orang, dan LKS sebanyak 117 Lembaga," demikian Sumarju mengakhiri pembicaraannya. (RLs/Ppid-Dinsos/Humas Prov Lampung/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), bertekat untuk mendukung Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat", demikian salah satu butir kesepakatan hasil pertemuan teknis TKSK dan PSM, Pringsewu, Jumat (8/06/2018).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni mengatakan bahwa PSM adalah seseorang/warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial.
"Merekalah sejatinya 'Ujung Tombak' pembangunan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, merekalah para pejuang pembangunan," ujarnya.
PSM bertugas secara sukarela tanpa honor apapun untuk melakukan pemetaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), mencarikan solusi atas permasalahannya, bahkan juga memberikan motivasi kepada masyarakat lainnya untuk saling bahu-membahu membantu masyarakat yang kurang beruntung di desanya.
PSM sebanyak 3.122 orang
Menurut Sumarju lebih lanjut, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan TKSK, adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.
Permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh PSM di koordinasikan dengan TKSK setempat untuk ditindaklanjuti ke kevel yang lebih tinggi.
Karena itu, PSM dan TKSK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Perlu diinformasikan puola bahwa potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) di Provinsi Lampung tidak hanya PSM, dan TKSK, namun juga Karang Taruna, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), dan lain-lain.
"Adapun potensi masing masing pilar se-Provinsi Lampung, antara lain PSM sebanyak 3.122 orang, TKSK sebanyak 225, Karang Taruna sebanyak 228 orang, dan LKS sebanyak 117 Lembaga," demikian Sumarju mengakhiri pembicaraannya. (RLs/Ppid-Dinsos/Humas Prov Lampung/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018