Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Petugas gabungan dari TNI, Polres Sukabumi Kota, Dinas Polisi Pamong Praja dan Mejelis Ulama Indonesia Kota Sukabumi, Jawa Barat masih menemukan warung atau rumah makan yang tetap buka siang hari.
"Sesuai Peraturan Wali Kota nomor 13 tentang Tertib Ramadhan setiap rumah dan makan serta restauran hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB, tetapi hingga saat ini kami masih menemukan adanya yang beroperasional siang hari," kata Wakil Sekretaris MUI Kota Sukabumi Sukandi di Sukabumi, Senin.
Petugas gabungan yang melakukan Operasi Simpatik Ramadhan tersebut menyisir ke sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat rumah makan yang buka pada siang hari.
Benar saja di Jalan Surya Kencana, Jalan Cikole Dalam dan Jalan Bhayangkara ll ditemukan warung makan yang beroperasi. Bahkan, tidak sedikit pengunjung yang tengah menyantap masakan terjaring razia.
Pemilik rumah makan berdalih, makanan ini untuk dijual saat mendekati waktu berbuka puasa. Namun alibinya tersebut terbantahkan setelah ditemukan beberapa pengunjung yang makan siang di lokasi.
"Kami tegaskan kepada pemilik atau pengelola warung atau rumah makan tersebut agar tidak melayani pembeli dan tidak membukanya sebeelum pukul 16.00 WIB jika masih bandel maka ada sanksi tentunya," tambahnya.
Sukandi mengatakan berkurangnya waktu beroperasi rumah makan pada siang hari tidak akan mengurangi omsetnya, tetapi di Ramadhan ini pihaknya yakin omsetnya malah bertambah walaupun mulai beroperasinya pukul 16.00 WIB.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar saling menghargai dan menghormati serta menjaga toleransi dengan warga yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1439 Hijriah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Sesuai Peraturan Wali Kota nomor 13 tentang Tertib Ramadhan setiap rumah dan makan serta restauran hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB, tetapi hingga saat ini kami masih menemukan adanya yang beroperasional siang hari," kata Wakil Sekretaris MUI Kota Sukabumi Sukandi di Sukabumi, Senin.
Petugas gabungan yang melakukan Operasi Simpatik Ramadhan tersebut menyisir ke sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat rumah makan yang buka pada siang hari.
Benar saja di Jalan Surya Kencana, Jalan Cikole Dalam dan Jalan Bhayangkara ll ditemukan warung makan yang beroperasi. Bahkan, tidak sedikit pengunjung yang tengah menyantap masakan terjaring razia.
Pemilik rumah makan berdalih, makanan ini untuk dijual saat mendekati waktu berbuka puasa. Namun alibinya tersebut terbantahkan setelah ditemukan beberapa pengunjung yang makan siang di lokasi.
"Kami tegaskan kepada pemilik atau pengelola warung atau rumah makan tersebut agar tidak melayani pembeli dan tidak membukanya sebeelum pukul 16.00 WIB jika masih bandel maka ada sanksi tentunya," tambahnya.
Sukandi mengatakan berkurangnya waktu beroperasi rumah makan pada siang hari tidak akan mengurangi omsetnya, tetapi di Ramadhan ini pihaknya yakin omsetnya malah bertambah walaupun mulai beroperasinya pukul 16.00 WIB.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar saling menghargai dan menghormati serta menjaga toleransi dengan warga yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1439 Hijriah.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018