Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak menahan dua tersangka terkait dengan kasus pengeroyokan anggota DPRD Karawang Hitler Nababan.
"Tentu ada pertimbangan dari penyidik sehingga kedua tersangka itu tidak ditahan," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, di antara pertimbangan tidak ditahannya kedua tersangka berinisial N dan AM tersebut ialah kecil kemungkinan dua tersangka itu melarikan diri.
"Pertimbangan lainnya, ada permohonan dan jaminan dari keluarga untuk tidak ditahan," kata dia.
Dua tersangka yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti juga menjadi pertimbangan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Sementara itu, penetapan tersangka itu sendiri sesuai dengan alat bukti berupa video, keterangan saksi dan barang bukti lainnya.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial N dan AM akan dijerat Pasal 170 KUH Pidana.
Kasus pengeroyokan anggota DPRD Karawang Hitler Nababan itu sendiri dipicu pengunggahan meme tentang Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab ke grup internal WhatsApp DPRD Karawang.
Tapi kiriman Hitler itu kemudian tersebar ke masyarakat umum dan membuat marah sejumlah kelompok masyarakat di Karawang.
Hitler yang merupakan kader Partai Demokrat dinilai telah menghina ulama dan tokoh nasional.
Aksi pengeroyokan pada Selasa (22/5) terjadi saat massa dari berbagai kelompok masyarakat mendatangi gedung DPRD Karawang. Saat itu akan dilakukan dialog terkait permasalahan tersebut.
Tapi secara tiba-tiba ada beberapa orang yang emosi setelah saat melihat keberadaan Hitler Nababan. Akhirnya terjadi aksi pengeroyokan sampai akhirnya Hitler mengalami luka-luka di bagian wajahnya.
Beberapa saat kemudian, Hitler Nababan diamankan ke sebuah ruangan di gedung DPRD Karawang, dengan dikawal beberapa anggota Satpol PP setempat.
Situasi kondusif saat aparat kepolisian setempat datang ke lokasi kejadian. Kini kasus pengeroyokan itu ditangani Polres Karawang.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka pengeroyokan anggota DPRD
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Tentu ada pertimbangan dari penyidik sehingga kedua tersangka itu tidak ditahan," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, di antara pertimbangan tidak ditahannya kedua tersangka berinisial N dan AM tersebut ialah kecil kemungkinan dua tersangka itu melarikan diri.
"Pertimbangan lainnya, ada permohonan dan jaminan dari keluarga untuk tidak ditahan," kata dia.
Dua tersangka yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti juga menjadi pertimbangan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Sementara itu, penetapan tersangka itu sendiri sesuai dengan alat bukti berupa video, keterangan saksi dan barang bukti lainnya.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial N dan AM akan dijerat Pasal 170 KUH Pidana.
Kasus pengeroyokan anggota DPRD Karawang Hitler Nababan itu sendiri dipicu pengunggahan meme tentang Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab ke grup internal WhatsApp DPRD Karawang.
Tapi kiriman Hitler itu kemudian tersebar ke masyarakat umum dan membuat marah sejumlah kelompok masyarakat di Karawang.
Hitler yang merupakan kader Partai Demokrat dinilai telah menghina ulama dan tokoh nasional.
Aksi pengeroyokan pada Selasa (22/5) terjadi saat massa dari berbagai kelompok masyarakat mendatangi gedung DPRD Karawang. Saat itu akan dilakukan dialog terkait permasalahan tersebut.
Tapi secara tiba-tiba ada beberapa orang yang emosi setelah saat melihat keberadaan Hitler Nababan. Akhirnya terjadi aksi pengeroyokan sampai akhirnya Hitler mengalami luka-luka di bagian wajahnya.
Beberapa saat kemudian, Hitler Nababan diamankan ke sebuah ruangan di gedung DPRD Karawang, dengan dikawal beberapa anggota Satpol PP setempat.
Situasi kondusif saat aparat kepolisian setempat datang ke lokasi kejadian. Kini kasus pengeroyokan itu ditangani Polres Karawang.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka pengeroyokan anggota DPRD
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018