Bogor, 23/1 (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar sidang paripurna, Rabu, untuk membahas usul dua rancangan peraturan daerah yang salah satunya tentang jaminan kesehatan daerah.

"Raperda Jamkesda ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak warga atas kesehatan yang menjadi bagian dari HAM yakni hak atas layanan kesehatan dan hak atas perlindungan kesehatan," kata Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoqi.

Mufti mengatakan, raperda tentang Jamkesda Kota Bogor tersebut merupakan raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor yang disusun oleh Badan Legislasi Daerah sebagai pengusul yang kemudian disetujui oleh DPRD Kota Bogor melalui Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 172. 4-4 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Jamkesda Ferro Sopacua menjelaskan, jumlah warga miskin yang selama ini terlayani kesehatannya di Kota Bogor pada 2011 mencapai 28.944 kasus.
Sedangkan menurut data BPS, jumlah warga miskin mencapai 42.328 rumah tangga.

Dalam raperda yang digodok oleh pansus, lanjut Ferro, jangkauan pengaturan Jamkesda adalah seluruh warga Kota Bogor yang belum menjadi peserta jaminan kesehatan.
"Mereka akan dikenai iuran kepesertaan Jamkesda, kecuali bagi warga miskin. Mereka akan ditanggung oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Selanjutnya, untuk kepesertaan bersifat wajib, iuran ditetapkan sebesar Rp5.000, dengan pertimbangan kemampuan masyarakat dan fasilitas layanan yang diberikan.
"Sementara pendanaan jamkesda akan disesuaikan dengan kemampuan APBD. Bagi warga yang memerlukan perawatan lebih lanjut dengan biaya  yang tinggi akan dibatasi kuotanya per tahun," katanya.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoqi dihadiri oleh Walikota Bogor Diani Budiarto beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Selain membahas Raperda Jamkesda, rapat paripurna DPRD tersebut juga membahas Raperda Pendidikan Diniyah Takmiliyah.

Raperda usul PrakaDPRD ini dimaksudkan, agar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggung jawabkan.

Menurut Mufti Faoqi, Diniyah Takmiliyah adalah satuan pendidikan keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam  sebagai pelengkap atau penyempurna pendidikan dan pengajaran pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah serta terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kota Bogor.

Materi bahasan dalam raperda tersebut dititik beratkan antara lain guna mempersiapkan peserta didik yang beragama Islam untuk menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran Islam dan atau menjadi ahli Ilmu Agama Islam serta memberikan jaminan kenyamanan, kepastian, dan kesetaraan bagi penyelenggara dan pengelolaan pendidikan keagamaan Islam.

 

Laily R
 

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013