Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menggeledah rumah Kepala Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Asep Mulyana diduga terlibat korupsi dana desa dan juga diduga terlibat sejumlah kasus penyimpangan anggaran dan kegiatan fiktif.

"Tadi kita sudah kesana (rumah Asep), menggeledah dan membawa beberapa dokumen yang ada," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Haerdin di Cikarang, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Asep diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada 2016 dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

Selain itu Asep pun diduga terlibat dalam sejumlah kasus lain seperti anggaran pembangunan irigasi pemasangan dekker atau jembatan saluran sebesar Rp50 juta yang diduga fiktif.

Kemudian anggaran pembinaan kerukunan umat beragama yang dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa dilaksanakan sebanyak dua kali namun kegiatan tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp90 juta.

Tidak cukup di situ Asep pun diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan anggaran lain di antaranya kegiatan pembinaan organisasi perempuan, kegiatan pemberdayaan kebersihan dan keindahan lingkungan, serta kegiatan pembinaan keamanan.

Kemudian kegiatan pembangunan jalan desa (jaling), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik kantor, kegiatan pembangunan sarana air bersih, serta kegiatan penyusunan APBDES dan pertanggungjawabannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menyatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pendukung.

"Barang buktinya yang berhubungan terkait dengan korupsi yang berkaitan dengan kepala desa. Ada banyak dokumen yang diamankan, tidak bisa sebutkan satu per satu. Tapi ada dokumen," katanya.

Dengan penggeledahan tersebut Angga menegaskan status dugaan korupsi ini telah meningkat menjadi penyidikan.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018