Cibinong, 22/1 (ANTARA) -  Bupati Bogor Rachmat Yasin mengharapkan adanya hubungan yang harmonis antara kepala desa dan badan permusyawaratan daerah agar kinerja di pemerintahan desa dalam melayani masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal,
"Anggota BPD hendaknya dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal, serta dapat menjadi penyalur aspirasi masyarakat," katanya melalui Dinas Kominfo Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa.

Saat memberikan pengarahan pada orientasi bagi anggota BPD dalam bidang pemerintahan desa se-Kabupaten Bogor, ia ingin pemerintahan desa dapat berjalan dengan ideal.

Hal tersebut, kata dia, bukan hanya tergantung dari kinerja kepala desa, namun juga ada andil dari BPD.

"Apalagi anggota BPD itu merupakan pemegang amanah masyarakat desa," katanya.

Bupati juga menjelaskan mengenai tunjangan bagi anggota BPD. Tunjangan bagi para anggota BPD harus disesuaikan dengan kemampuan desa.

"Tunjangan ini harus dihitung berdasarkan kemampuan desa, karena jangan sampai tunjangan BPD ini memberatkan desa. Kami di Pemkab Bogor akan mensubsidi jika memang ada kekurangan dalam hal tunjangan melalui APBD," katanya.

Mengenai kegiatan orientasi yang diadakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), kata dia, dirasa sangat penting bagi BPD.

Melalui orientasi itu, kata dia, kinerja BPD dalam membangun desa dapat dilakukan secara cermat.

"Orientasi ini merupakan cara untuk mentransformasikan ilmu untuk meningkatkan kinerja BPD dalam melayani masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala BPMPD Roy Khaerudyn menjelaskan, kegiatan orientasi ini diadakan untuk menyamakan persepsi di antara ketua dan anggota BPD dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang strategis, mandiri, dan sejahtera.

"Ini merupakan kewajiban kami untuk menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kinerja mereka, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan secara maksimal," katanya.

Kegiatan orientasi yang diselenggaraan Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, itu dilaksanakan selama dua hari (21-22/1).

Sebanyak 417 ketua BPD dari seluruh desa di Kabupaten Bogor mendapatkan materi mengenai pengawasan, pengendalian dan pengelolaan administrasi keuangan desa.

Kemudian, tata cara penyusunan produk hukum, pengantar manajemen keuangan desa, tugas pokok dan fungsi serta wewenang BPD, manajemen pemerintahan desa, laporan pertanggungjawaban pemerintahan desa, serta laporan pertanggungjawaban kepala desa di akhir masa jabatan.
 


Andy J

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013