Karawang (Antaranews Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II melakukan pencemaran dan membahayakan kesehatan manusia sehingga diberikan sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan di Karawang, Minggu, menyebutkan, perusahaan yang memproduksi kertas itu telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pencemaran, perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.
Atas hal tersebut, Pemkab Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat resmi mencabut izin seluruh kegiatan coustic soda plant di PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II yang berlokasi di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan penanganan paparan gas khlorin, disebutkan sejumlah instalasi PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant tidak layak dan harus diganti.
Bahkan disebutkan kalau PT Pindo Deli II coustic soda plant telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013.
"Mereka harus melakukan kewajiban menghentikan seluruh kegiatan coustic soda serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pihak perusahaan dalam satu minggu," kata dia.
Sebelumnya Perwakilan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant, Syamsu Sobar menyatakan pihaknya akan menaati peraturan atau ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah.
"Pada prinsipnya perusahaan akan taat terhadap aturan pemerintah," katanya.
Sementara itu, sanksi berupa penghentian seluruh kegiatan caoustic soda plant di perusahaan tersebut keluar menyusul bocornya gas yang mengakibatkan puluhan warga keracunan pada Kamis (17/5).
Peristiwa kebocoran gas yang mengakibatkan warga keracunan itu tidak terjadi sekali. Sebelumnya, kejadian yang sama juga terjadi pada Selasa (15/5).
Saat itu, sebanyak 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang mengalami keracunan, diduga akibat bocornya gas caustic soda dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Peristiwa keracunan yang diakibatkan bocornya gas PT Pindo Deli II juga terjadi selama beberapa kali pada Mei dan November 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan di Karawang, Minggu, menyebutkan, perusahaan yang memproduksi kertas itu telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pencemaran, perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.
Atas hal tersebut, Pemkab Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat resmi mencabut izin seluruh kegiatan coustic soda plant di PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II yang berlokasi di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan penanganan paparan gas khlorin, disebutkan sejumlah instalasi PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant tidak layak dan harus diganti.
Bahkan disebutkan kalau PT Pindo Deli II coustic soda plant telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013.
"Mereka harus melakukan kewajiban menghentikan seluruh kegiatan coustic soda serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pihak perusahaan dalam satu minggu," kata dia.
Sebelumnya Perwakilan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant, Syamsu Sobar menyatakan pihaknya akan menaati peraturan atau ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah.
"Pada prinsipnya perusahaan akan taat terhadap aturan pemerintah," katanya.
Sementara itu, sanksi berupa penghentian seluruh kegiatan caoustic soda plant di perusahaan tersebut keluar menyusul bocornya gas yang mengakibatkan puluhan warga keracunan pada Kamis (17/5).
Peristiwa kebocoran gas yang mengakibatkan warga keracunan itu tidak terjadi sekali. Sebelumnya, kejadian yang sama juga terjadi pada Selasa (15/5).
Saat itu, sebanyak 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang mengalami keracunan, diduga akibat bocornya gas caustic soda dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Peristiwa keracunan yang diakibatkan bocornya gas PT Pindo Deli II juga terjadi selama beberapa kali pada Mei dan November 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018