Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Pjs. Gubernur Provinsi Lampung Didik Suprayitno mengharapkan kunjungan Komite IV DPD RI di Provinsi Lampung memiliki manfaat yang besar untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, mengingat kunjungan ini menyerap berbagai masukan dari Pemerintahan Provinsi Lampung dan Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
 
"Karena itu saya mengharapkan kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan perwakilan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk dapat memberikan informasi dan data yang diperlukan. Tidak hanya memberikan informasi keuangan yang informatif dan transparan, namun juga memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah," ujar Plt. Asisten Ekbang  Taufik Hidayat saat membacakan sambutan tertulis Pjs. Didik Suprayitno, pada Rapat kerja Daerah tindak lanjut hasil pemeriksaan semester II (HAPSEM) II Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2017 bersama Komite  IV IDPD RI di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Senin, (14/05/2018) yang baru lalu.  
 
Plt. Asisten Ekbang ini juga mengharapkan agar Pertemuan yang dihadiri oleh Seluruh OPD terkait di Lingkungan pemerintah Provinsi Lampung, perwakilan Anggota DPRD Provinsi Lampung, perwakilan kabupaten/kota se-provinsi Lampung, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung ini sebagai wahana untuk bertukarpikiran, khususnya dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II (HAPSEM II) Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2017 untuk mewujudkan Good and Clean Corporate Governance, sehingga tujuan pembangunan untuk kemakmuran rakyat dapat dicapai.
 
Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Lampung  telah menerapkan akuntansi berbasis akrual. Penerapan akuntansi berbasis akrual telah berjalan 2 (dua) tahun, dan telah memberikan perubahan yang berarti dalam pelaporan keuangan pemerintah.

Tidak hanya memberikan informasi keuangan yang informatif dan transparan, namun juga mampu memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah.

"Hal itu secara signifikan mampu memperkuat pengelolaan dan pengembangan anggaran, khususnya melalui pengakuan dan pengendalian aset dan kewajiban pemerintah," kata Taufik Hidayat.

Pertemuan per triwulan untuk berkoordinasi

Sementara itu, Koordinator rombongan Komite IV DPD RI, Abdul Aziz menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan adalah melaksanakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D dan 23E ayat (2), yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
 
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komite IV DPD RI Ayi Hambali tersebut, membicarakan tindak lanjut atas rekomendasi yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017.

Juga dibahas kendala-kendala yang biasa dihadapi Pemerintah Daerah dalam melakukan tindak lanjut, peranan BPK dan DPD dalam melakukann pemantauan dan pengawasan tindak lanjut, serta hal-hal yang dapat diupayakan untuk dapat meningkatkan pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Sunarto menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjutnya, kendala yang dihadapi, serta usulan perbaikan yang dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

"Saat penyerahan LHP BPK akan membuka forum Komunikasi untuk menindaklanjuti hasil temuan, saat ini BPK telah menjadwalkan pertemuan per triwulan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pertemuan yang dimaksud telah berjalan dengan hasil yang cukup efektif," kata Sunarto. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).

 

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018