Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membatalkan rencana untuk menalangi dana kompensasi bau sampah kepada warga di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Bantargebang.
"Seharusnya hari ini kami cairkan dana talangannya. Namun setelah kami konsultasikan dengan perwakilan penerima, pembatalan ini didukung oleh mereka," kata Asisten Daerah III Kota Bekasi, Dadang Hidayat di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, warga lebih berharap memperoleh dana kompensasi bau dari Pemprov DKI karena besarannya penuh, sedangkan kalau melalui dana talangan Pemkot Bekasi besarannya hanya separuhnya.
Adapun uang kompensasi yang diberikan DKI ke warga setempat sebesar Rp200.000 per bulan yang belum dibayarkan DKI sejak Januari hingga Mei 2018.
Keterlambatan pencairan dana kompensasi kepada 18.000 warga di Kecaatan Bantargebang itu dikarenakan keterlambatan laporan pertanggungjawaban Pemkot Bekasi atas dana bantuan hibah kemitraan 2017.
Untuk itu, warga terdampak bau sampah TPST Bantargebang sepakat memberikan tenggat waktu pencairan ke Pemprov DKI Jakarta selama 14 hari pascapertemuan pada Rabu (15/5).
Dadang telah memberikan sejumlah dokumen sebagai syarat pencairan dana tersebut.
Dokumen yang diberikan ke DKI adalah Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah 2017 lalu, pertanggung jawaban mutlak kepala daerah dan proposal yang telah direvisi.
"Sekarang saya sedang di Pemprov DKI Jakarta untuk mengurus administrasi pencairan uang tersebut," katanya.
Untuk dana yang diberikan oleh DKI secara keseluruhan sebesar Rp194 miliar untuk uang kompensasi bau sekitar Rp138 miliar dan sisanya Rp56 miliar untuk perbaikan infrastruktur di wilayah setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Seharusnya hari ini kami cairkan dana talangannya. Namun setelah kami konsultasikan dengan perwakilan penerima, pembatalan ini didukung oleh mereka," kata Asisten Daerah III Kota Bekasi, Dadang Hidayat di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, warga lebih berharap memperoleh dana kompensasi bau dari Pemprov DKI karena besarannya penuh, sedangkan kalau melalui dana talangan Pemkot Bekasi besarannya hanya separuhnya.
Adapun uang kompensasi yang diberikan DKI ke warga setempat sebesar Rp200.000 per bulan yang belum dibayarkan DKI sejak Januari hingga Mei 2018.
Keterlambatan pencairan dana kompensasi kepada 18.000 warga di Kecaatan Bantargebang itu dikarenakan keterlambatan laporan pertanggungjawaban Pemkot Bekasi atas dana bantuan hibah kemitraan 2017.
Untuk itu, warga terdampak bau sampah TPST Bantargebang sepakat memberikan tenggat waktu pencairan ke Pemprov DKI Jakarta selama 14 hari pascapertemuan pada Rabu (15/5).
Dadang telah memberikan sejumlah dokumen sebagai syarat pencairan dana tersebut.
Dokumen yang diberikan ke DKI adalah Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah 2017 lalu, pertanggung jawaban mutlak kepala daerah dan proposal yang telah direvisi.
"Sekarang saya sedang di Pemprov DKI Jakarta untuk mengurus administrasi pencairan uang tersebut," katanya.
Untuk dana yang diberikan oleh DKI secara keseluruhan sebesar Rp194 miliar untuk uang kompensasi bau sekitar Rp138 miliar dan sisanya Rp56 miliar untuk perbaikan infrastruktur di wilayah setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018