Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami melarang organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan penyisiran atau "sweeping" baik ke tempat hiburan maupun rumah makan.

"Kepada ormas maupun LSM jangan main hakim sendiri selama Ramadhan 1439 H ini, jika melihat ada warung makan, restauran, tempat hiburan malam dan aktivitas yang bisa mengganggu kekhusyuan dalam melakanakan ibadah puasa agar segera melaporkannya jangan bertindak sendiri," katanya di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, ia sudah mengedarkan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Tertib Ramadhan nomor 560 yang dalam surat tersebut terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kesucian Ramadhan ini.

Salah satu pokok penting dari surat edaran itu adalah melarang berbagai macam bentuk aksi "sweeping" selama Ramadhan untuk antisipasi terjadinya gangguan keamanan.

Sehingga yang punya wewenang adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI dan unsur pemerintahan. Namun pihaknya tidak melarang ormas ikut berpartisipasi dalam melaksanakan penyisiran tetapi di bawah kendali petugas keamanan bukan sendiri-sendiri.

"Ormas maupun LSM harus selalu berkoordinasi dengan petugas keamanan dan segera melapor jika ada pelanggaran selama Ramadhan ini seperti THM yang masih buka dan warung makan yang buka pada siang hari," tambahnya.

Marwan mengatakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada seluruh elemen masyarakat agar mentaati peraturan, toleransi dan saling menghargai. Sehingga kesucian Ramadhan ini akan tetap terjaga hingga Idul Fitri mendatang.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018