Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengumumkan jadwal cuti bersama kalangan aparatur di lingkungan pemerintah daerah setempat saat perayaan Idul fitri 1439 Hijriyah/2018 Masehi dengan total libur tujuh hari.

"Cuti bersama Idul Fitri ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11-14 Juni, dan 18-20 Juni 2018," kata Kasubag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah di Bekasi, Senin.

Menurut dia, penetapan jadwal cuti bersama itu didasari atas keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama.

"Ketentuan cuti bersama tersebut juga berlaku bagi pekerja swasta," katanya.

Dikatakan Sajekti, ketetapan cuti tersebut dipertimbangkan pemerintah dengan mendengarkan berbagai aspirasi dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.

Dari aspek sosial, kata dia, meliputi cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan Pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.

"Dari aspek ekonomi, Pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai," katanya.

Menurut Sajekti, pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dangan dan Industri serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif.

Sajekti menambahkan, pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasanya pada saat cuti bersama.

"Rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, Pemadam Kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, Bea Cukai, Dinas Perhubungan, dan lain sebagainya akan tetap bekerja," katanya.

Pihaknya juga telah memberikan surat edaran untuk menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Apartur Sipil Negara (ASN) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018