Karawang (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menduga pendapatan asli daerah dari retribusi parkir yang dikelola 17 rekanan di daerah tersebut mengalami kebocoran.

"Selama ini, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi parkir yang masuk ke kas daerah hanya Rp700 juta per tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan setempat Arif Bijaksana, di Karawang, Ahad.

Ia mengatakan, jika dilihat dari jumlah kendaraan dan panjang ruas jalan yang dipakai untuk lahan parkir, maka potensi PAD dari sektor perparkiran di Karawang mencapai Rp30 miliar per tahun.

Tetapi kenyataannya retribusi parkir yang masuk ke kas daerah hanya Rp700 juta per tahun. Karena itu, pihaknya menduga terjadi kebocoran dalam sistem pengaturan retribusi parkir.

Menurut dia, selama ini perparkiran di ruas jalan umum sekitar Karawang diserahkan kepada 17 mitra kerja Pemkab Karawang. Mereka diwajibkan setor ke kas daerah dengan nilai dana yang telah ditetapkan secara "plat" per tahun.

Jika dilihat dari potensinya, kata dia, potensi pendapatan dari perparkiran bisa jauh di atas kewajiban setor yang dibebankan kepada rekanan tersebut.

Sementara itu, sesuai dengan pantauan di lapangan, parkir liar di sejumlah ruas jalan sekitar Karawang cukup marak.

Hal itu ditandai dengan jasa perparkiran yang tidak dilengkapi dengan tiket yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Di sejumlah titik ruas jalan Karawang, cukup banyak petugas parkir yang memungut uang parkir tanpa menyertai dengan tiket yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Karawang.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018