Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapatkan peringkat ke 27 dari 397 Kabupaten di Indonesia atas Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tingkat nasional tahun 2016.
"Dengan predikat nilai sangat tinggi atau sebesar 3,3898 atas Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tingkat nasional Tahun 2016," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bekasi, Edward Sutarman di Cikarang, Jumat.
Menurut dia peringkat yang diraih lebih baik dari penilaian LPPD pada 2014 yang dimana menempati peringkat ke-60 dengan nilai 3,1379.
Sedangkan Tahun 2015 hanya mampu menempati peringkat ke-36 dari 397 Kabupaten di Indonesia dengan nilai 3,2832.
Dengan capaian saat ini Pemkab Bekasi masih perlu meningkatkan kinerjanya agar mendapatkan peringkat yang lebih baik lagi.
Ini adalah awal terbaik dimana setiap tahunnya mengalami peningkatan kinerja. Tetapi dalam menjalankan kinerja tersebut tidak lain harus ada dukungan maupun dorongan dari masyarakat, dan elemen pegawai setempat.
Selain itu, dalam penilaian LPPD tersebut adalah salah satu program pemerintah pusat untuk mewujudkan Nawa Cita melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis.
Ia menambahkan sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden.
"Namun hal tersebut harus melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota," katanya.
Selain itu LPPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat setiap tahun dilakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD).
Dan itu sesuai pasal 16 Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa LPPD merupakan sumber informasi utama untuk melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Lanjut Edward menjelaskan dalam hak ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dari hasil yang telah direncanakan.
Selain itu memiliki tujuan memberikan apresiasi, penertapan peringkat kinerja, memberikan rekomendasi bagi daerah untuk mendorong peningkatan kinerja.
"Berharap pada penilaian berikutnya Kabupaten Bekasi masuk pada peringkat 10 besar yang tentunya capain tersebut merupakan salah satu kinerja tim," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Dengan predikat nilai sangat tinggi atau sebesar 3,3898 atas Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tingkat nasional Tahun 2016," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bekasi, Edward Sutarman di Cikarang, Jumat.
Menurut dia peringkat yang diraih lebih baik dari penilaian LPPD pada 2014 yang dimana menempati peringkat ke-60 dengan nilai 3,1379.
Sedangkan Tahun 2015 hanya mampu menempati peringkat ke-36 dari 397 Kabupaten di Indonesia dengan nilai 3,2832.
Dengan capaian saat ini Pemkab Bekasi masih perlu meningkatkan kinerjanya agar mendapatkan peringkat yang lebih baik lagi.
Ini adalah awal terbaik dimana setiap tahunnya mengalami peningkatan kinerja. Tetapi dalam menjalankan kinerja tersebut tidak lain harus ada dukungan maupun dorongan dari masyarakat, dan elemen pegawai setempat.
Selain itu, dalam penilaian LPPD tersebut adalah salah satu program pemerintah pusat untuk mewujudkan Nawa Cita melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis.
Ia menambahkan sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden.
"Namun hal tersebut harus melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota," katanya.
Selain itu LPPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat setiap tahun dilakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD).
Dan itu sesuai pasal 16 Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa LPPD merupakan sumber informasi utama untuk melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Lanjut Edward menjelaskan dalam hak ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dari hasil yang telah direncanakan.
Selain itu memiliki tujuan memberikan apresiasi, penertapan peringkat kinerja, memberikan rekomendasi bagi daerah untuk mendorong peningkatan kinerja.
"Berharap pada penilaian berikutnya Kabupaten Bekasi masuk pada peringkat 10 besar yang tentunya capain tersebut merupakan salah satu kinerja tim," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018