Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pihak keluarga meyakini Hermadi (58) tewas, Jumat (20/4) dini hari, akibat keracunan minuman keras oplosan yang dibeli dari tersangka Untung (58) lingkungan tempat tingal mereka Perumahan Kodau, Jatiasih, Kota Bekasi.

"Abang saya ini beli dari pedagang miras oplosan di Jalan Klabat Blok J 11 RT03 RW02 Perumahan Kodau bernama Untung (55). Warungnya tidak jauh dari rumah," kata adik korban, Suryadi (52), di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, Hermadi tewas bersama empat rekannya Imron (47), Yopi Arnes (50), Herry Bayo (57) dan Alvian (52).

Keyakinan Suryadi bahwa sang kakak tewas akibat miras oplosan dipicu sejumlah situasi, yakni aktivitas korban yang sempat mengonsumsi minuman keras oplosan pada Jumat (13/4) malam bersama korban lainnya di perumahan setempat.

Selain itu, sebanyak lima korban itu tewas dalam waktu yang berdekatan. Imron meninggal pada Jumat (13/4), disusul kemudian Yopi Arnes, Herry Bayo dan Alvian pada Rabu (18/4) dan Hermadi pada Jumat (20/4) dini hari.

"Gejala yang mereka alami juga sama, Dada terasa panas, ada kerusakan di ginjal, mata melotot saat meninggal. Saya yakin sekali itu akibat miras oplosan yang dibeli di kiosnya Untung," katanya.

Suryadi mengatakan, miras oplosan yang dikenal dengan sebutan `teh pucuk` tersebut awalnya dibagikan secara gratis kepada para korban oleh tersangka.

"Untung ini sudah hampir setahun terakhir berdagang miras oplosan. Awalnya jenis ciu, namun dua bulan belakangan muncul pesaingnya, sehingga Untung nekat menambah kadar metanol pada miras oplosannya untuk menjaga pelanggan," katanya.

Teh pucuk tersebut dibagikan secara gratis kepada lima korban dan lima rekan lainnya yakni Ulae, Elvis alias Pele, Indra, Radik, Jeki yang kini tengah mendapatkan perawatan intensif tim medis.

"Saya sudah sering menegur Untung bahwa miras oplosan itu berbahaya, bahkan saya juga sudah laporkan ke petugas RT, tapi karena Untung ini residivis, warga tidak ada yang berani main hakim sendiri," katanya.

Kemarahan warga akhirnya pecah saat terjadinya rentetan peristiwa korban tewas, puncaknya pada Jumat (20/4) sore, Suryadi bersama warga dan kepolisian setempat menggerebek kios Untung.

"Saya yang menangkap Untung saat itu di kiosnya. Ada tiga drigen ciu, produk perasa, dan metanol," katanya.

Secara terpisah, Kapolsek Jatiasih Kompol Ili Anas mengaku telah menetapkan status tersangka terhadap Untung atas tuduhan meracik dan menjual miras oplosan yang diduga menjadi pemicu tewasnya korban.

''Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009 tentang peredaran miras, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018