Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Seluruh pejabat negara di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diwajibkan untuk melaporkan harta yang kekayaan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) secara online melalui aplikasi e-Filing LHKPN.

Kewajiban ini diperkuat melalui Surat Edaran KPK Nomor: 11 Tahun 2017 tanggal 13 Oktober 2017, dan dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Hal itu diungkapkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat membuka Sosialisasi  Pendaftaran dan Pengisiaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara melakui e-LHKPN,di Babandarlampung, Kamis (5/4/2018) yang baru lalu.
 
Hamartoni mengatakan, pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban seluruh penyelenggara negara, yang bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan juga sebagai sarana kontrol.

"Jika harapan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel begitu tinggi, maka pemerintah tentunya perlu mereposisi perannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih," kata Hamartoni.
 
Karena itu, Hamartoni mengimbau seluruh pejabat secara serius untuk melaporkan LHKPN-nya, sehingga dapat terwujud pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Jangan lagi terbebani oleh rasa takut untuk melaporkan harta kekayaan, terlebih saat ini pelaporan semakin dipermudah dengan aplikasi ini," ujarnya.

Sekarang penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik

Sementara itu, Spesialis Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Jeji Azizi mengatakan, mekanisme pelaporan LHKPN saat ini telah mengalami perubahan sejak terbitnya peraturan KPK Nomor: 7 Tahun 2016 sebagai pengganti dari KEP-07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelanggara negara.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa perubahan tentang tata cara pendaftaran LHKPN, di antaranya perubahan formulir yang digunakan dan perubahan waktu penyampaian LHKPN. Semula, pelaporan hanya dilakukan dua tahun sekali, sekarang penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali, atau pada saat terjadi mutasi/promosi jabatan baik sebelum menjabat atau setelah menjabat.

Jeji mengajak seluruh peserta Sosialisasi bersama-sama mencegah  korupsi yang dimulai dari diri pribadi dan lingkungan kerja. "Dibutuhkan kepedulian dan komitmen seluruh penyelenggara negara untuk mencegah korupsi," ujarnya.

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Syaiful Dermawan menjelaskan jika kegiatan sosialiasi ini adalah untuk menginformasikan serta menyamakan persepsi kepada seluruh penyelenggara negara sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam mengisi format yang harus disampaikan kepada KPK.

Adapun peserta sosialisasi terdiri atas seluruh pejabat esselon dua juga pejabat fungsional P2UPD dan auditor. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018