Bogor, 8/1 (ANTARA) - Menyusul ditetapkannya kenaikan upah minimun kota/kabupaten 2013 di Kota Bogor, Jawa Barat sebesar Rp2.002.000 jumlah pengaduan karyawan dan pemilik usaha di Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi meningkat.

"Tahun ini jumlah pengaduan dan konsultasi hubungan industri lebih meningkat, upaya yang kami tawarkan adalah lewat mediasi," kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan PKK, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor, Samson Purba, di Bogor, Selasa.

Purba mengatakan, hampir setiap tahun pengaduan pekerja dan perusahaan masuk ke pihaknya. Hanya saja intensitasnya meningkat mulai diberlakukannya UMK 2013.

Ia mengatakan, sejumlah pekerja maupun perusahaan mempertanyakan hak dan kewajibannya serta upaya dalam menangani masalah terkait hubungan kerja.

"Kami memeiliki tim mediator yang akan memediasi para pekerja yang datang melapor atau mengadu terkait hubungan pekerjaanya," katanya.

Purba menyebutkan, beberapa pekerja mempertanyakan hak mereka, jika perusahaan tidak membayar sesuai UMK yang berlaku. Serta bagaimana solusinya untuk mendesak perusahaan agar membayarkan upah sesuai hak para pekerja.

Sementara itu, Anita salah seorang staf mediator hubungan industri menyebutkan, sejak 2013 hampir setiap hari kerja, pihaknya menerima kendatangan para pekerja maupun pemilik usaha.

Kedatangan para pekerja tersebut menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapinya misalnya tentang pengupahan dan kontrak kerja.

"Senin (7/1) kemarin, kami juga menerima salah seorang pekerja yang datang mengadukan persoalan pekerjaan di perusahaannya. Ia mempertanyakan terkait kenaikan UMK, dan ancaman PHK jika perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai UMK," kata Anita.

Dalam penyelesaian pengaduan tersebut, lanjut Anita, pihaknya mengedapankan dialog dan mediasi dengan memberikan pemahaman serta menampung keluhan para pekerja untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan ke perusahaan terkait.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi, sejak pemberlakukan UMK 2013 sebanyak delapan perusahaan dari 820 perusahaan yang ada di Kota Bogor melakukan penangguhan pembayaran UMK 2013.?

Perusahaan tersebut umumnya merupakan perusahaan padat karya yang bergerak dibidang perdagangan dengan jumlah karyawan mencapai 500 pekerja.



Laily R

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013