Sukabumi, (Antaranews Megapolitan) - Program percepatan pembuatan sertifikat tanah gratis yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo bertujuan untuk mengantisipasi sengketa lahan yang ada di Indonesia karena tidak adanya bukti kepemilikan.

"Kenapa ada program persertifikatan seperti ini, karena setiap saya ke daerah ke kampung, desa selalu keluahannya adalah sengketa lahan/tanah selalu ada di setiap provinsi," kata Presiden Jokowi saat berpidato di depan 3.063 penerima sertifikat gratis di Sukabumi, Jabar, Sabtu.

Sengketa yang terjadi tersebut tidak hanya warga dengan pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN), tetapi ada juga sengketa antara warga dengan perusahaan swasta, bahkan warga dengan warga atau keluarga, anak dengan orang tua dan lain-lain.

Tetapi setelah memegang sertifikat tersebut, akan menjadi tanda hak milik lahan/rumah sehingga siapapun yang menggugat tidak akan menang sampai kapanpun karena ini merupakan bukti kepemilikan atas lahan ataupun rumah.

Maka dari itu, ia menitip kepada penerima dan pemilik sertifikat tersebut jangan ada yang dijual, simpan di tempat yang aman dan foto copy sehingga jika hilang nantinya masih ada foto copy untuk membuat salinannya.

Baca juga: Presiden: Konektivitas sarana transportasi tingkatkan daya beli

Berita terkait:  Warga puji progam sertifikat gratis Presiden Jokowi

Selain itu, sertifikat lahan tersebut jika ingin diagunkan ke bank, uangnya bukan untuk foya-foya dan membeli barang yang tidak penting. Tetapi alangkah baiknya digunakan untuk modal usaha.

"Sertifikat ini harus dijaga baik-baik jangan sampai rusak dan hilang serta manfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar. Jangan takut setelah warga memegang sertifikat lahannya tidak bisa diganggu gugat," tambahnya.

Jokowi mengatakan sebelum ada progam yang diluncurkan dirinya ini, pembuatan sertifikat setiap tahunnya hanya sekitar 500 ribu itu pun se-Indonesia. Tetapi setelah ia membuat progam pembuatan sertifikat gratis di Jabar saja pada 2017 sudah diterbitkan 590 ribu sertifikat dan tahun ini ditargetkan menjadi 1.200 sertifikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) menargetkan 2025 seluruh lahan milik warga sudah ada sertifikatnya agar tidak ada lagi sengketa lahan di kemudian hari.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018