Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dispensasi perpanjangan waktu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi 28 pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, sampai sepekan ke depan.

"28 pejabat tersebut saat ini bekerja di Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Bekasi Barat," kata Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Kota Bekasi Dadang Hidayat di Bekasi, Senin.

Menurut dia, dari total 2.600 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bekasi saat ini, sebanyak 379 di antaranya wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK untuk transparansi.

Sebanyak 78 persen Para wajib LHKPN itu, kata dia, sudah melaporkan hartanya kepada KPK hingga batas waktu penutupan pelaporan pada 31 Maret 2018.

"Saat ini masih ada sekitar 28 pejabat lagi yang belum melaporkan hartanya ke KPK. Namun ada dispensasi kepada mereka hingga sepekan ke depan," katanya.

Dikatakan Dadang, dirinya telah mengumumkan hal itu saat memimpin jalannya apel Senin pagi di Plaza Pemkot Bekasi dan meminta mereka melaporkan hartanya melalui website resmi KPK hari ini.

"Hari ini saya minta selesai. Mohon hartanya dilaporkan melalui website KPK dan disampaikan ke Inspektorat Kota Bekasi," katanya.

Dikatakan Dadang, dari hasil klarifikasi dirinya kepada wajib LHKPN di tiga instansi tersebut, mayoritas mereka mengaku kesulitan dalam mengakses layanan wesite KPK.

"Itu adalah alasan klise, saya saja LHKPN-nya dilaporkan oleh staff di tempat kerja. Sudah banyak staff di Pemkot Bekasi sekarang sudah `melek` teknologi informasi (TI)," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018