Bogor (Antaranews Megapolitan) - Kasat Lantas Polres Bogor Kabupaten, AKP Hasby Ristama tetap mengimbau masyarakat yang hendak berlibur ke Puncak,Bogor khususnya Puncak pass menuju Cipanas dapat menggunakan jalur alternatif Cibubur-Jonggol.

"Kami sangat merekomendasikan masyarakat yang mau ke Cipanas, untuk menggunakan jalur alternatif Cibubur-Jonggol, karena lebih cepat dan lebih dekat jarak tempuhnya," kata Hasby kepada Antara, di Bogor, Jumat.

AKP Hasby mengatakan jarak tempuh Cibubur-Jonggol menuju Cipanas sejauh 32 km, dengan waktu tempuh paling lama dua jam. Berbeda dengan jalur Puncak, walau jaraknya lebih pendek (22,3 km), kepadatan arus yang terjadi mengakibatkan waktu tempuh lebih lama.

Demi kelancaran masyarakat yang melintas di jalur Cibubur-Cileungsi-Jonggol petugas kepolisian juga dikerahkan untuk mengawasi lokasi tersebut. Juga terdapat pos jaga.

Ia mengatakan jalur Cibubur-Jonggol tidak ada hambatan seperti yang terjadi di jalur Puncak. Kendaraan dapat melanjut, dan lebih cepat sampai ke Cipanas.

"Menggunakan jalur Cibubur-Jonggol lebih efisien, cuma masyarakat belum paham saja. Hanya tau lewat Puncak," katanya.

Hasby mengatakan sejak longsor di Puncak, sejumlah pengguna kendaraan yang sudah paham banyak yang memilih menggunakan jalur alternatif Puncak tersebut.

"Warga sekitar (Jonggol-red) bilang sekarang lebih ramai, adanya pengalihan kendaraan ini juga mendorong pemerataan ekonomi di wilayah tersebut," katanya.

Sementara itu arus lalu lintas di jalur Puncak pada libur Paskah ini relatif lancar. Sejak pagi hingga malam ini kendaran yang melintas ramai lancar, tidak terjadi kepadatan seperti biasanya.

Kendaraan yang melintas yang terpantau dari Simpang Gadog didominasi kendaraan pribadi, dan roda dua, termasuk angkutan umum roda empat.

Satlantas Polres Bogor pun telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi jika terjadi kepadatan arus, seperti memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup arus.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018