Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji membantah laporan kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat perihal pengerahan dukungan Aparatur Sipil Negara untuk calon petahana.

"ASN telah dewasa, sehingga mampu menggunakan akal dan pikirannya dalam memilih calon kepala daerahnya pada Juni 2018," katanya.

Hal itu dikatakannya saat menggelar konfrensi pers di ruang rapat Sekda Kota Bekasi, Kompleks Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Bekasi Selatan, Kamis.

Agenda tersebut dalam rangka mengklarifikasi tuduhan dari kuasa hukum Nur-Firdaus, Hiu Hindiana SH, yang mempermasalahkan netralitas ASN Pemkot Bekasi dalam pelaksanaan Pilkada 2018.

Laporan Hiu kepada Panwaslu Kota Bekasi disampaikan pada Rabu (14/3) dengan menyertakan rekaman video dan foto terkait dugaan pengerahan suara dukungan ASN untuk pasangan nomor urut 1 Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto di Ruang Rapat Nonon Sonthanie dalam agenda serah terima jabatan Plh Wali Kota Bekasi di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan pada Sabtu (10/3).

Kuasa hukum pasangan Nur-Firdaus juga melaporkan tuduhan serupa dalam agenda apel Senin pagi di Plaza Pemkot Bekasi pada Senin (12/3).

Namun Rayendra membantah akurasi laporan tersebut, sebab pada Sabtu (10/3) dirinya merasa tidak pernah menginstruksikan ASN agar memilih petahana saat berkumpul di ruang rapat Nonon Sonthanie.

"Salah bahwa saya memberi penekanan kepada aparatur pada hari Sabtu (10/3) untuk memilih petahana. Sedangkan pada peristiwa Senin (12/3) juga salah bahwa saya memberi pengarahan yang sama, padahal saat itu saya mendampingi kunjungan Kapolri dan Menteri Perhubungan (Menhub) di Mega Bekasi," katanya.

Alasan itu telah disampaikannya kepada Panwaslu dalam agenda klarifikasi yang berlangsung pada Senin (19/3) siang di kantor Panwaslu Jalan M Hasibuan, Bekasi Timur.

Pada Selasa (20/3), bantahan Rayendra dijadikan sebagai informasi awal bagi Panwaslu dalam menangani laporan itu, karena pelapor tidak mampu menghadirkan saksi pertama dan kedua atas laporannya.

Namun demikian, Rayendra mengaku siap mengklarifikasi persoalan itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sebagai warga negara yang patuh terhadap aturan dan hukum, saya tentunya bakal memenuhi panggilan itu. Tentunya saya siap bila dipanggil dalam konteks klarifikasi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018