Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan dirinya bakal tetap tegas untuk menindak berbagai bentuk kasus pencurian ikan yang dilakukan di kawasan perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sepanjang tahun 2014 hingga 2017, Pemerintah telah menenggelamkan 363 kapal pelaku pencurian ikan. Angka ini saya jamin masih akan terus bertambah lagi," kata Menteri Susi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan hal tersebut dalam lokakarya bertajuk "Penguatan Kemitraan Pemerintah dan Swasta Untuk Sektor Rumput Laut dan Bisnis yang Berkelanjutan di Papua dan Papua Barat", Jumat (23/3).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi menekankan kepada seluruh peserta yang hadir, untuk tetap memegang teguh tiga pilar pembangunan kelautan dan perikanan yang sudah digagas oleh pemerintah, yakni kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan. 

"Ini merupakan amanat langsung untuk menjalankan visi misi Presiden Joko Widodo menjadikan laut sebagai masa depan bangsa," tuturnya.

Menteri Susi juga mengemukakan, kedaulatan bukan saja soal penenggelaman dan penggagalan penyelundupan, tetapi berdaulat di wilayah sendiri.

Ia juga mengingatkan agar segera dibuat dan diterapkan peraturan tentang zonasi penangkapan ikan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan perundang-undagan tersebut, lanjutnya, sudah dijelaskan bahwa zonasi jalur 1 yakni 0 hingga 4 mil laut hanya digunakan kapal 0-10 gross tonnage (GT).

Mengakhiri sambutannya, Menteri Susi mengajak masyarakat lokal untuk bekerjasama menjaga laut Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Susi dalam sejumlah kesempatan juga mengingatkan pemerintahan daerah agar dapat mengatur zona kelautan yang dibawah pengelolaannya agar sektor kelautan dan perikanan bisa benar-benar berkelanjutan.

"Sudah saatnya pemerintahan provinsi dan daerah yang memiliki pantai pesisir, supaya diatur zona kelautannya," katanya.

Menurut dia, pengaturan pengelolaan kawasan perairan tersebut antara lain agar jangan sampai ada pencemaran di laut serta jangan ada lagi kapal yang menggunakan trawl atau cantrang.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018