Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kepolisian Sektor Medansatria Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang remaja putus sekolah atas tuduhan pencurian sepeda motor di wilayah hukum setempat.

"Tersangka berinisial M (16) kita tangkap di rumahnya, Kampung Kedung Jaya Rt03/Rw01, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi," kata Kapolsek Medansatria Kompol I Made Suweta di Bekasi, Jumat.

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir ini diketahui pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Desember 2017 yang mencuri motor Honda Beat milik warga Kota Bekasi.

"Sepeda motor korban dijual ke penadah berinisial B seharga Rp 900.000. Saat ini pelaku B masih buron," katanya.

Made mengatakan, saat beraksi M selalu ditemani tiga rekannya berinisial AR (24), DK (23) dan A (23).

"Pelaku AR dan DK sudah ditangkap lebih dulu atas kasus yang sama di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sedangkan tersangka A masih diburu," katanya.
Menurut dia, setiap beraksi tersangka M dan A bertugas mengawasi situasi, sedangkan AR dan DK sebagai eksekutor.

Modus operasinya mereka berkeliling menggunakan sepeda motor ke permukiman warga untuk mengawasi situasi dan menyasar barang curian.

Bila mendapati motor diparkir tanpa pengawasan pemiliknya, diam-diam AR dan DK membobol rumah kunci motor korban menggunakan letter T.

"Hanya dalam waktu satu menit, tersangka berhasil membawa kabur motor korban. Pengakuannya sudah enam kali mencuri di wilayah Medansatria dan Bekasi Utara,'' ujarnya.

Dalam penangkapan itu, kata dia, polisi menemukan sebilah golok dan pisau dapur di rumahnya.

Kedua senjata tajam (tajam) itu digunakan tersangka untuk menakuti korbannya.

Sejauh ini senjata itu belum digunakan untuk melukai korban, namun hanya untuk menakuti bila terpergok korbannya,'' ujarnya.

Saat ini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018