Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) telah disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dan serikat buruh.

"Besaran itu untuk aneka industri sebesar tujuh persen dan lainnya 8,71 persen. Itu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015," kata Kepala bidang hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja kabupaten Bekasi Nur hidayah Setyowati di Kabupaten Bekasi, Rabu.

Menurut dia, itu dihitung dari besarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi (Produk Domestik Bruto).

Hal itu tentunya betolak belakang dengan permintaan serikat buruh sebesar 15 persen.

Pasalnya dalam peningkatan secara perhitungan global memang sudah sama dengan Undang-Undang dan itu sudah baku. Jadi pelaksanakannya sudah tidak dapat dirubah lagi.

Namun dalam hal ini tidak menyalahkan serikat buruh yang meminta 15 persen kenaikan UMSK. Tetapi peningkatan tersebit seharusnya betimbang dan tidak memberatkan pengusaha.

Jadi pada intinya harus duduk bersama sama dan mulai mencari atau mengambil jalan terbaik agar kedua belah pihak tidak berseteru kembali.

Oleh sebab itu dalam pelaksanaannya pemerintah daerah hanya sebagai penyedia fasilitas semata, yang nantinya akan terpadu dengan sistem.

Ia menambahkan dalam penetapan putusan tersebut sektoral otomotif sebesar Rp4.480.500, sektor logam sebesar? Rp4.348.400, elektronik sebesar Rp4.288.610.

Sedangkan kimia farmasi sebesar Rp4.288.610, aneka industri Rp4.100.540.

Dalam hal tersebut peningkatan sudah cuku banyak dan tentunya berimbang dengan pemasukan setiap perusahaan.

Tetapi bila mengacu pada inflasi memang diakuinya pada tahun 2017, peningkatan akan sebuah produk dari perusahaan mang mengalami penurunan tajam.

Lanjut Nur menjelaskan dalam penetapan itu sudah putusan. Dan semua sudah sesuai perencanaan.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018