Purwakarta (Antaranews Megapolitan) - Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan tahapan pembangunan Masjid Raya Cilodong sudah sesuai dengan prosedur.

"Merujuk pada hasil pekerjaan, pembangunan Masjid Raya Cilodong sudah mencapai 100 persen, itu sudah sesuai kontrak," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman setempat Aep Durrohman, di Purwakarta, Selasa (20/3).

Nilai kontrak Mesjid yang dibangun di daerah bekas prostitusi tersebut mencapai Rp38 miliar. Tetapi, pihak kontraktor sampai saat ini baru mencairkan anggaran sebesar 75 persen dari nilai kontrak tersebut.

Terkait dengan fisik bangunan masjid dan taman, Kepala Bidang Tata Bangunan Distarkim Dian Andriansyah mengatakan pihaknya masih membutuhkan dana.

Anggaran sebesar Rp5 miliar masih dibutuhkan untuk penyelesaian fisik tersebut. Secara kedinasan, hal itu sudah dialokasikan Rp1 miliar pada tahun ini.

Sementara sebelumnya, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Purwakarta memberikan sanksi kepada PT Putra Cipariuk Mandiri karena keterlambatan pekerjaan pembangunan masjid tersebut.

Pemberian sanksi itu merupakan amanat peraturan yang harus dilaksanakan oleh kontraktor. Denda sebesar Rp8 Juta per hari sudah dibayarkan oleh kontraktor.

Masjid Raya Cilodong itu sendiri berdiri di atas tanah seluas 9 hektare. Total sebanyak 1.200 jamaah dapat tertampung di masjid tersebut.

Selain berfungsi sebagai tempat ibadah, halaman taman masjid tersebut yang dihiasi taman dapat berfungsi sebagai rest area.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018