Bekasi  (Antaranews Megapolitan) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberikan predikat penilaian cukup sehat kepada Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

"Predikat cukup sehat ini kami nilai atas tahun buku 2016," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno di Bekasi, Senin.

Berdasarkan penilaian, kata dia, koperasi yang sudah berskala nasional ini masuk kategori sehat, namun karena ada aturan yang dilanggar, akhirnya dijatuhi sanksi penurunan predikat satu tingkat lebih rendah menjadi cukup sehat.

Suparno mengatakan hal tersebut saat menyampaikan hasil penilaian kesehatan di kantor pusat KSP Makmur Mandiri di Ruko Suncity Squere Jalan M Hasibuan Kota Bekasi.

Aturan yang dilanggar tersebut berupa pengoperasian 14 cabang baru yang belum mengantongi izin yang mengakibatkan 14 cabang KSP Makmur Mandiri di sejumlah daerah sempat dikategorikan sebagai entitas investasi bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Perlu diketahui, bahwa izin koperasi induk tidak serta merta berlaku ke cabang yang ada di daerah. Sejak berlakunya otonomi daerah, izin pengoperasian koperasi cabang harus pula diurus di daerah masing-masing," katanya.

Suparno mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi kepada pengurus KSP Makmur Mandiri diperoleh informasi bahwa izin-izin tersebut sudah dalam proses.

"Pernyataan OJK tersebut sudah semestinya dijadikan peringatan, agar di kemudian hari tidak ada lagi koperasi yang dioperasikan sebelum mengantongi izin lengkap. Sanksi yang kami jatuhkan hanya penurunan predikat kesehatan ini, tidak sampai pada pembekuan karena sudah ada itikad baik dari pengurus untuk menyelesaikan kekurangannya," katanya.

Ketua Dewan Pengurus KSP Makmur Mandiri Tumbur Naibaho mengatakan, tiga dari 14 kantor cabang yang dipermasalahkan tersebut, kini sudah mengantongi izin lengkap.

"Cabang Depok, Kendal, dan Makassar. Sisanya diupayakan selesai dalam waktu dekat karena memang proses izinnya sudah berjalan," ucapnya.

Tumbur mengatakan, pihaknya tidak berniat melanggar aturan. Namun karena perbedaan persyaratan terbitnya rekomendasi izin di masing-masing daerah, akhirnya penyelesaian proses perizinan tidak serempak.

"Sementara memang kami akui kalau operasional koperasi dijalankan sambil berprosesnya penerbitan izin," katanya.

Tumbur menambahkan, jika sisa 11 cabang sudah beroleh izin, maka KSP Makmur Mandiri akan memiliki total 86 cabang yang tersebar di 13 provinsi dan beranggotakan lebih dari 11.000 orang.

Pewarta: Fajar

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018