Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan jika oknum PNS yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terbukti pungli pasti dikenakan sanksi.

"Kami akan menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyelidikan pihak Polres Sukabumi Kota serta dan melihat laporan hasil pemeriksaan (LHP)," katanya di Sukabumi, Kamis.

Menurut dia, setelah ada LHP jika kasus tersebut merusak merusak sistem maka aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang sudah jelas yakni mulai dari teguran, penundaan kenaikan jabatan atau golongan hingga pemecatan.

Uundang-Undang ASN merupakan sebuah sistem bagi para ASN untuk meningkatkan kedisiplinan kinerja, terlebih dengan adaya tunjangan kerja dinamis yang seharusny dapat lebih lagi meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya.

Setiap hal yang menyangkut ada persoalan pidana ataupun juga soal kinerja itu tinggal dilihat pasal perpasalnya. Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Inspektorat untuk mempelajari kasus tersebut.

"Kami tetap akan bertindak tegas kepada PNS atau ASN jika melanggar peraturan. Dengan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Polres Sukabumi Kota harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh PNS atau ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Marwan juga akan melihat rekam jejak oknum PNS yang terjaring OTT tersebut selama jadi PNS. Sehingga bisa menjadi penilaiaannya juga, jika selama ini bersih tiba-tiba seperti itu.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polres Sukabumi Kota menangkap seorang PNS yang bertugas di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi terkait pungli. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti e-KTP yang baru dicetak dan uang yang diduga hasil dari pungli.

Berselang sehari, polisi kembali menetapkan seorang tersangka lainnya sehingga pada kasus dugaan pungli pembuatan e-KTP ini terdapat dua tersangka.

"OTT ini bermula dari banyaknya laporan dari masyarakat yang kerap dipungli saat pembuatan dan penebusan e-KTP," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018