Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan waktu pelaksanaan rapat umum bagi para pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2018 yang akan berlangsung pada 5 dan 12 Mei 2018.
"Pasangan kandidat nomor urut 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto mendapat kesempatan menggelar rapat umum pada 5 Mei 2018. Selang sepekan pada 12 Mei 2018, giliran pasangan kandidat nomor urut 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, agenda rapat umum hanya berlangsung sekali dalam kurun masa kampanye selama hampir empat bulan.
Dia mengatakan, sebenarnya jadwal pelaksanaan rapat umum yang biasanya melibatkan massa pendukung dalam jumlah besar ini bisa dilaksanakan kapan saja, selama masih dalam masa kampanye.
"Namun akhirnya disepakati rapat umum digelar di masa akhir kampanye agar menjadi `gong`-nya jelang hari pencoblosan," katanya.
Lokasi yang ditentukan untuk kegiatan tersebut adalah Lapangan Multiguna, Kecamatan Bekasi Timur karena dianggap representatif untuk menampung massa pendukung dalam jumlah banyak.
Nurul mengatakan, tim sukses masing-masing kandidat harus terlebih dulu menyampaikan susunan juru kampanye yang nantinya akan ditampilkan di atas panggung.
"Rapat umum tidak boleh didompleng pihak-pihak yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye," katanya.
Nurul mengatakan, metode kampanye sebelum rapat umum hanya diperbolehkan dalam bentuk tatap muka terbatas dalam ruangan yang maksimal dihadiri seribu orang, kunjungan di dalam ruangan atau luar ruangan, pemasangan alat peraga kampanye juga penyebaran bahan kampanye, hingga kegiatan lain semisal pagelaran seni, olahraga, atau perlombaan.
"Namun jika berniat menggelar lomba, ada aturan lanjutannya," katanya.
Pelaksanaan lomba hanya diperkenankan sekali selama masa kampanye dan bentuk hadiah yang diberikan kepada pemenangnya nilainya tidak boleh lebih dari Rp 1 juta.
Demikian pula dengan penyelenggaraan acara seni atau olahraga, tidak boleh diisi sesi pembagian uang juga doorprize.
"Jika aturan ini dilanggar, tim kampanye atau bahkan kandidatnya bisa diindikasikan melakukan praktik kampanye uang," katanya.
(Advertorial Humas Pemkot Bekasi).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Pasangan kandidat nomor urut 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto mendapat kesempatan menggelar rapat umum pada 5 Mei 2018. Selang sepekan pada 12 Mei 2018, giliran pasangan kandidat nomor urut 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, agenda rapat umum hanya berlangsung sekali dalam kurun masa kampanye selama hampir empat bulan.
Dia mengatakan, sebenarnya jadwal pelaksanaan rapat umum yang biasanya melibatkan massa pendukung dalam jumlah besar ini bisa dilaksanakan kapan saja, selama masih dalam masa kampanye.
"Namun akhirnya disepakati rapat umum digelar di masa akhir kampanye agar menjadi `gong`-nya jelang hari pencoblosan," katanya.
Lokasi yang ditentukan untuk kegiatan tersebut adalah Lapangan Multiguna, Kecamatan Bekasi Timur karena dianggap representatif untuk menampung massa pendukung dalam jumlah banyak.
Nurul mengatakan, tim sukses masing-masing kandidat harus terlebih dulu menyampaikan susunan juru kampanye yang nantinya akan ditampilkan di atas panggung.
"Rapat umum tidak boleh didompleng pihak-pihak yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye," katanya.
Nurul mengatakan, metode kampanye sebelum rapat umum hanya diperbolehkan dalam bentuk tatap muka terbatas dalam ruangan yang maksimal dihadiri seribu orang, kunjungan di dalam ruangan atau luar ruangan, pemasangan alat peraga kampanye juga penyebaran bahan kampanye, hingga kegiatan lain semisal pagelaran seni, olahraga, atau perlombaan.
"Namun jika berniat menggelar lomba, ada aturan lanjutannya," katanya.
Pelaksanaan lomba hanya diperkenankan sekali selama masa kampanye dan bentuk hadiah yang diberikan kepada pemenangnya nilainya tidak boleh lebih dari Rp 1 juta.
Demikian pula dengan penyelenggaraan acara seni atau olahraga, tidak boleh diisi sesi pembagian uang juga doorprize.
"Jika aturan ini dilanggar, tim kampanye atau bahkan kandidatnya bisa diindikasikan melakukan praktik kampanye uang," katanya.
(Advertorial Humas Pemkot Bekasi).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018