Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengimplementasikan transaksi nontunai yang mulai dilaksanakan mulai dari satuan kerja perangkat daerah.

"Transaksi nontunai ini mulai dilaksanakan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti pembayaran dan transaksi penerimaan pajak," kata Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono di Sukabumi, Sabtu.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota.

Ia mengatkan melalui transaksi nontunai tersebut bisa menghindari terjadinya penggelapan atau manipulasi karena transaksi yang dilakukan langsung terekam dalam data sehingga tidak bisa dimanipulasi.

Selain itu, implementasi traksaksi nontunai sudah mulai bisa dilaksanakan di setiap sekolah di Kabupaten Sukabumi sehingga bisa memudahkan orang tua murid membayar sesuatu.

"Progam yang igulirkan Bank Indonesia ini bisa memberikan pengertian kepada masyarakat agar dalam setiap melakukan transaksi membiasakan tidak dengan tunai," tambahnya.

Adjo mengatakan pertumbuhan ekonomi dan pesatnya kemajuan teknologi di Kabupaten Sukabumi secara perlahan tapi pasti mulai mengubah gaya hidup masyarakat sehingga warga yang ingin melakukan sesuatu tidak perlu membawa uang dengan jumlah besar yang tujuannya untuk antisipasi terjadinya kejahatan.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah pelosok agar mulai beralih menggunakan transaksi nontunai, meskipun memang tidak mudah apalagi warga yang sudah berusia lanjut dan jarang tersentuh teknologi.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018