Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sukabumi, Jawa Barat melarang seluruh calon Wali dan Wakil Wali Kota Sukabumi, simpatisan maupun relawan melibatkan anak-anak dalam kampanye.

"Walaupun saat ini belum ada aturan baku, tapi pelibatan anak-anak dalam kampanye melanggar aturan salah satunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Panwas Kota Sukabumi M Aminudin di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, untuk antisipasi adanya pasangan calon yang tetap melibatkan anak-anak dalam kampanye pihaknya sudah menyebar anggotanya yang bertugas di tingkat kecamatan.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota untuk mengamankan jalannya kampanye terbuka. Jika ditemukan adanya anak yang ikut kampanye maka kendaraan yang mengangkut anak tersebut akan diberhentikan dan keluar dari rombongan.

Langkah tegas ini harus dilakukan untuk antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, apalagi kondisi cuaca saat ini tidak menentu yang dikhawatirkan si anak menjadi sakit setelah ikut berkampanye baik bersama orang tua, tetangga maupun kerabatnya.

"Kami akan memperketat pengawasan agar tidak ada pelanggaran dan gangguan keamanan pada sama kampenye ini. Apalagi anak di bawah umur yang tentunya juga belum mempunyai hak pilih sehingga orang tua harus bijaksana," tambahnya.

Aminudin mengatakan seluruhan pasangan calon wajib taat prosedur dalam menjalani tahapan kampanye ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Adapun empat pasangan calon Kepala Daerah Kota Sukabumi yang maju dalam Pilkada Kota Sukabumi ini yakni nomor urut 1 Jona Arizona-Hanafie Zein (Ijabah), nomor urut 2 Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham).

Kemudian pasangan nomor urut 3 yakni Mulyono-Ima Slamet (Mulia) adan pasangan nomor urut 4 yakni Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawan dengan jargon Dermawan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018