Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi dalam Pilkada 2018, Senin malam.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi pada Pilkada serentak 2018 di Ruang Krakatau Hotel Horison Kota Bekasi.

Kedua pasang calon datang ke lokasi penetapan pada pukul 20.00 WIB bersama istri masing-masing dan sejumlah perwakilan pengurus partai pengusung.

Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto yang diusung oleh Golkar, PAN, Demokrat, PPP, PKB dan Hanura kompak mengenakan pakaian adat Bekasi berupa pangsi putih lengkap dengan ikat kepala.

Pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus yang diusung oleh PKS-Gerindra nampak hadir dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna hijau dan merah dengan celana hitam.

Pembukaan rapat pleno ditandai dengan penampilan paduan suara SMAN 1 Kota Bekasi yang menyanyikan lagu daerah "Manuk Dadali", "Yamko Rambe Yamko", "Rasa Sayange", ?sebagai bagian dari rasa cinta kepada Indonesia.

Agenda rapat pleno dipimpin oleh jajaran Komisioner KPU Kota Bekasi di antaranya Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi dan anggota komisioner yakni Kanto Prayogo, Safrudin, Yayah Nahdiah dan Nurul Sumarheni.

Sekretasis KPU Kota Bekasi Kusmartini mengatakan kegiatan rapat pleno penetapan calon ini ?merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pilkada.

"Peserta dalam kegiatan ini terdiri atas unsur Muspida, pasangan calon, parpol koalisi, kepala kantor instansi pemerintahan, unsur penyelenggara Pilkada Jawa Barat dan pusat serta media massa," katanya.

Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi menambahkan rapat pleno hari ini juga menghadirkan sejumlah praktisi dari unsur akademisi, Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Nasional, tokoh masyarakat dan lainnya.

"Sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan kepala daerah, kami diharuskan menggelar kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan," katanya.

Dikatakan Ucu, pada Pilkada Juni 2018 tidak ada satu pun peserta dari jalur perseorangan, sebab pada proses pendaftaran calon perseorangan sampai 29 November 2017 pukul 00.00 WIB tidak ada satu pun yang mendaftar sebagai bakal calon maupun pengusung.

"Seluruh tahapan bakal calon sudah kita laksanakan mulai dari pendaftaran, pengecekan kesehatan dan tes narkoba, pengumuman hasil tes, penelitian persyaratan pasangan calon, verifikasi partai pengusung, membuka tanggapan masyarakat atas pencalonan bakal calon. Hasilnya, seluruh pasangan lolos persyaratan," katanya.

Menurut Ucu, sejumlah kriteria persyaratan yang diverifikasi pihaknya meliputi ?tidak pernah terpidana, kesehatan jasmani dan rohani, tidak terkait dengan permasalahan hukum, tidak menanggung hutang yang merugikan negara, surat catatan kepolisian, tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK, surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga, dokumen pajak dalam lima tahun terakhir, tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak, e-KTP, ijazah yang dilegalisasi sekolah, visi misi, dan lainnya.

"Semuanya ada dan memenuhi syarat, sehingga seluruh pasangan dinyatakan lolos dan berhak atas status calon mengikuti Pilkada 2018," katanya.
(Advertorial Humas Pemkot Bekasi).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018