Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memperpanjang status tanggap darurat bencana gempa bumi hingga 19 Februari 2018 karena kendala verifikasi rumah dan fasilitas umum yang rusak.

"Bupati Sukabumi Marwan Hamami sudah menandatangani perpanjangan status tanggap darurat bencana gempa yang berpusat di Lebak, Banten pada 23 Januari," kata Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, perpanjangan masa tanggap darurat ini dikarenakan jumlah rumah dan fasilitas umum cukup banyak. Sehingga butuh verifikasi data yang cukup lama dikarenakan jumlah personel yang terbatas.

Selain itu, dari 47 kecamatan baru 29 kecamatan yang data kerusakannya masuk kepada pihaknya maka dari itu ditargetkan hingga 19 Februari mendatang seluruh data yang sudah terverifikasi masuk.

Dari data sementara jumlah rumah yang rusak akibat bencana tersebut mencapai 4.059 unit dengan rincian sebanyak 151 unit rumah rusak berat, 546 unit rusak sedang dan 3.362 unit ringan.

Tidak menutup kemungkinan jumlah rumah warga yang rusak akan terus bertambah. Tetapi, jika dibandingkan dengan jumlah praverifikasi jumlahnya berkurang.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dalam hal verifikasi data kerusakan rumah serta fasilitas lainnya seperti sekolah, mushola, masjid dan lai-lain," tambahnya.

Eka mengatakan untuk bangunan lainnya yang rusak mencapai 197 unit dengan rincian 39 unik rusak berat, 56 unit rusak sedang dan 102 unit rusak berat.

Bangunan yang rusak tersebut berupa ruang kelas, madrasah, kantor pemerintahan, mushola, masjid dan lain-lain. Perbaikan sementara sudah dilakukan petugas gabungan terkecuali bangunan yang rusak berat.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018