Bogor (Antaranews Megapolitan) - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Vokasi Institut Pertanian Bogor (IPB) telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Lisensi tersebut dikeluarkan BNSP pada Nopember 2017 lalu.
Dengan demikian, LSP Vokasi IPB memiliki wewenang untuk melaksanakan uji kompetensi/profesi, menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP, mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi, serta memberikan sanksi kepada Asesor dan menetapkan serta mengugurkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang melanggar aturan.
Wakil Direktur Program Diploma IPB bidang Sumberdaya, Kerjasama dan Pengembangan, Dr. Iwan Riswandi yang juga sebagai Ketua LSP Vokasi IPB, menyampaikan latar belakang didirikannya LSP Vokasi IPB. Ia mengatakan didasarkan pada Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Pasal 44 : (1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
Program Diploma IPB selaku program pendidikan vokasi yang berorientasi menghasilkan lulusan yang ahli dan terampil dalam bidangnya (termasuk kewirausahaan), selain menganugerahkan ijazah kelulusan pada program studi dan jenjang pendidikan tertentu, sertifikat kompetensi BNSP yang diterbitkan oleh LSP Vokasi IPB sebagai dokumen pendukung dan pengakuan atas kompetensi di bidangnya pada level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tertentu dari calon lulusan.
Dalam mendapatkan lisensi LSP Vokasi IPB tentu tidak mudah. Sebelumnya tim dari Vokasi IPB harus menyiapkan dokumen sedikitnya ada 29 dokumen yang diuji dan dinilai oleh Asesor Kepala dari BNSP dan prosesnya membutuhkan waktu enam bulan. Menurut Ketua BNSP, pemberian Lisensi kepada LSP Vokasi IPB ini merupakan yang tercepat, karena rata-rata LSP mendapatkan lisensi umumnya membutuhkan waktu 1.5 – 2 tahun.
LSP Vokasi IPB saat ini memiliki hak legal untuk melaksanakan Uji Kompetensi bagi mahasiswa sebelum mereka diwisuda. Selain di saat proses pendirian LSP Vokasi IPB, Program Diploma bekerja sama dengan 6 LSP sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan hingga saat ini telah menyelengarakan uji sertifikasi kompetensi sebanyak tiga angkatan untuk berbagai skema. Adapun Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP Vokasi IPB baru satu angkatan.
Lebih lanjut Dr Iwan menyampaikan bahwa pengakuan atas sertifikasi kompetensi ini sudah lama dilakukan oleh berbagai negara maju bahkan sertifikat kompetensi ini menjadi referensi utama dalam rekruitmen tenaga kerja di berbagai perusahaan. Selain itu, sertifikasi kompetensi ini juga dipertimbangkan untuk kesetaraan terhadap besaran gaji, penugasan dalam pekerjaan, dan kesamaan perlakuan dari manajemen terhadap tenaga kerja asing atau domestik. Perusahaan atau industri dalam menentukan besaran gaji lebih pada pengakuan sertifikat kompetensinya dan tenaga kerja bertanggung jawab atas kontribusi pada perusahaan sesuai dengan keahlian/kompetensi.
Seorang lulusan Perguruan Tinggi akan memiliki keunggulan di saat berkompetisi di pasar tenaga kerja. Beberapa perusahaan besar saat ini mulai mengalami pergeseran pandangan, bahwa ijazah bukan menjadi ukuran bisa bekerja. Menurut mereka ukuran calon tenaga kerja bisa bekerja adalah sertifikat kompetensi yang menunjukkan kompetensi terukur.
Dr. Iwan menambahkan sertifikasi kompetensi dapat mempermudah proses rekruitmen bagi industri. Selain itu adanya pengakuan di dalam pemberian reward. Dulu orang dari luar negeri dianggap lebih baik, tapi sekarang tidak lagi. Calon tenaga kerja yang bersertifikat bisa bekerja dimana pun. Sertifikat BNSP ini sudah bisa diterima di seluruh negara ASEAN, dan juga sebaliknya. ''Seperti sertifikat dari Thailand pun bisa diterima di sini. Hal ini salah salah satu kesepakatan MEA,'' ujarnya.
Saat ini LSP Vokasi IPB telah memiliki 35 asesor dan telah bekerja sama dengan lembaga-lembaga sertifikasi profesi untuk membuka TUK bersama. LSP yang telah bekerja sama dengan LSP Vokasi IPB adalah LSP Manajemen Agribisnis (AMBISSI), LSP Perkebunan Hortikultura Indonesia (PHI), LS Perpajakan, LSP Public Relation Indonesia (PRI), LSP Bidang Lingkungan Hidup, dan LSP Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (UMKP).
Tahun ini Dr.Iwan menargetkan LSP Vokasi IPB bersama dengan BNSP untuk dapat menetapkan 14 skema sertifikasi kompetensi baru (3 skema sudah tersedia) yang sesuai dengan Program Keahlian yang dimiliki Program Diploma IPB. Rencananya skema tersebut akan dapat diujikan pada bulan Juli 2018 untuk para calon lulusan yang akan diwisuda bulan Agustus 2018. Untuk pembiayan uji kompetensi periode tahun 2018 untuk seluruh calon lulusan sedang diusulkan untuk mendapatkan pembiayaan dari BNSP.
Untuk uji kompetensi bulan Oktober dan Nopember 2017, tanggal 29 Januari 2018 telah diserahkan sebanyak 220 mahasiswa Penerima Sertifikat Kompetensi yang mendapat sertifikasi profesi dari BNSP bersamaan dengan acara pelepasan Praktik Kerja Lapangan mahasiswa Program Diploma IPB. Sertifikat kompetensi tersebut diantaranya profesi sebagai Operator Alat dan Mesin Pertanian Pra Panen dengan jumlah penerima 23 orang; Manajemen Agribisnis Jenjang 5 sebanyak 3 orang; Kepala Kerja Lapangan Budidaya Kelapa Sawit sebanyak 35 orang; pelaksana pengawas keamanan pangan segar asal tumbuhan di peredaran sebanyak 67 orang; mandor kebun kelapa sawit sebanyak 2 orang; Asisten kebun kelapa sawit 2 orang; dan pajak penghasilan badan jenjang 5 sebanyak 88 orang.(dh)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Dengan demikian, LSP Vokasi IPB memiliki wewenang untuk melaksanakan uji kompetensi/profesi, menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP, mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi, serta memberikan sanksi kepada Asesor dan menetapkan serta mengugurkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang melanggar aturan.
Wakil Direktur Program Diploma IPB bidang Sumberdaya, Kerjasama dan Pengembangan, Dr. Iwan Riswandi yang juga sebagai Ketua LSP Vokasi IPB, menyampaikan latar belakang didirikannya LSP Vokasi IPB. Ia mengatakan didasarkan pada Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Pasal 44 : (1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
Program Diploma IPB selaku program pendidikan vokasi yang berorientasi menghasilkan lulusan yang ahli dan terampil dalam bidangnya (termasuk kewirausahaan), selain menganugerahkan ijazah kelulusan pada program studi dan jenjang pendidikan tertentu, sertifikat kompetensi BNSP yang diterbitkan oleh LSP Vokasi IPB sebagai dokumen pendukung dan pengakuan atas kompetensi di bidangnya pada level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tertentu dari calon lulusan.
Dalam mendapatkan lisensi LSP Vokasi IPB tentu tidak mudah. Sebelumnya tim dari Vokasi IPB harus menyiapkan dokumen sedikitnya ada 29 dokumen yang diuji dan dinilai oleh Asesor Kepala dari BNSP dan prosesnya membutuhkan waktu enam bulan. Menurut Ketua BNSP, pemberian Lisensi kepada LSP Vokasi IPB ini merupakan yang tercepat, karena rata-rata LSP mendapatkan lisensi umumnya membutuhkan waktu 1.5 – 2 tahun.
LSP Vokasi IPB saat ini memiliki hak legal untuk melaksanakan Uji Kompetensi bagi mahasiswa sebelum mereka diwisuda. Selain di saat proses pendirian LSP Vokasi IPB, Program Diploma bekerja sama dengan 6 LSP sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan hingga saat ini telah menyelengarakan uji sertifikasi kompetensi sebanyak tiga angkatan untuk berbagai skema. Adapun Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP Vokasi IPB baru satu angkatan.
Lebih lanjut Dr Iwan menyampaikan bahwa pengakuan atas sertifikasi kompetensi ini sudah lama dilakukan oleh berbagai negara maju bahkan sertifikat kompetensi ini menjadi referensi utama dalam rekruitmen tenaga kerja di berbagai perusahaan. Selain itu, sertifikasi kompetensi ini juga dipertimbangkan untuk kesetaraan terhadap besaran gaji, penugasan dalam pekerjaan, dan kesamaan perlakuan dari manajemen terhadap tenaga kerja asing atau domestik. Perusahaan atau industri dalam menentukan besaran gaji lebih pada pengakuan sertifikat kompetensinya dan tenaga kerja bertanggung jawab atas kontribusi pada perusahaan sesuai dengan keahlian/kompetensi.
Seorang lulusan Perguruan Tinggi akan memiliki keunggulan di saat berkompetisi di pasar tenaga kerja. Beberapa perusahaan besar saat ini mulai mengalami pergeseran pandangan, bahwa ijazah bukan menjadi ukuran bisa bekerja. Menurut mereka ukuran calon tenaga kerja bisa bekerja adalah sertifikat kompetensi yang menunjukkan kompetensi terukur.
Dr. Iwan menambahkan sertifikasi kompetensi dapat mempermudah proses rekruitmen bagi industri. Selain itu adanya pengakuan di dalam pemberian reward. Dulu orang dari luar negeri dianggap lebih baik, tapi sekarang tidak lagi. Calon tenaga kerja yang bersertifikat bisa bekerja dimana pun. Sertifikat BNSP ini sudah bisa diterima di seluruh negara ASEAN, dan juga sebaliknya. ''Seperti sertifikat dari Thailand pun bisa diterima di sini. Hal ini salah salah satu kesepakatan MEA,'' ujarnya.
Saat ini LSP Vokasi IPB telah memiliki 35 asesor dan telah bekerja sama dengan lembaga-lembaga sertifikasi profesi untuk membuka TUK bersama. LSP yang telah bekerja sama dengan LSP Vokasi IPB adalah LSP Manajemen Agribisnis (AMBISSI), LSP Perkebunan Hortikultura Indonesia (PHI), LS Perpajakan, LSP Public Relation Indonesia (PRI), LSP Bidang Lingkungan Hidup, dan LSP Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (UMKP).
Tahun ini Dr.Iwan menargetkan LSP Vokasi IPB bersama dengan BNSP untuk dapat menetapkan 14 skema sertifikasi kompetensi baru (3 skema sudah tersedia) yang sesuai dengan Program Keahlian yang dimiliki Program Diploma IPB. Rencananya skema tersebut akan dapat diujikan pada bulan Juli 2018 untuk para calon lulusan yang akan diwisuda bulan Agustus 2018. Untuk pembiayan uji kompetensi periode tahun 2018 untuk seluruh calon lulusan sedang diusulkan untuk mendapatkan pembiayaan dari BNSP.
Untuk uji kompetensi bulan Oktober dan Nopember 2017, tanggal 29 Januari 2018 telah diserahkan sebanyak 220 mahasiswa Penerima Sertifikat Kompetensi yang mendapat sertifikasi profesi dari BNSP bersamaan dengan acara pelepasan Praktik Kerja Lapangan mahasiswa Program Diploma IPB. Sertifikat kompetensi tersebut diantaranya profesi sebagai Operator Alat dan Mesin Pertanian Pra Panen dengan jumlah penerima 23 orang; Manajemen Agribisnis Jenjang 5 sebanyak 3 orang; Kepala Kerja Lapangan Budidaya Kelapa Sawit sebanyak 35 orang; pelaksana pengawas keamanan pangan segar asal tumbuhan di peredaran sebanyak 67 orang; mandor kebun kelapa sawit sebanyak 2 orang; Asisten kebun kelapa sawit 2 orang; dan pajak penghasilan badan jenjang 5 sebanyak 88 orang.(dh)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018