Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Organisasi massa Islam Mathla'ul Anwar (MA) yang berbasis di Banten menyarankan untuk dilakukan "ijtihad fiqhiyah" sebagai solusi bagi polemik penarikan zakat Aparat Sipil Negara (ASN) dari gaji.

Wakil Ketua Umum Mathla'ul Anwar KH Drs Zainal Abidin Syuja'i di Jakarta, Minggu, mengatakan "ijtihad fiqhiyah" atau mencurahkan segala kemampuan untuk menjadi solusi secara fikih perlu dilakukan dalam kondisi posisi negara seperti saat ini.

"Dari 'ijtihad fiqhuzzakat' itulah akan ditemukan jawaban dari berbagai persoalan. Umpamanya apakah boleh pembiayaan infrastruktur diambil dari zakat," katanya.

Zainal juga fokus pada pertanyaan lain yang lebih substantif misalnya bolehkah hasil zakat dijadikan sebagai sumber pemasukan negara yang nyata-nyata negara bukan mendasarkan kepada agama.

Selain itu pada persoalan terkait penyaluran zakat itu hanya kepada masyarakat muslim saja atau bisakah juga untuk digunakan kepentingan umum tanpa memandang agama yang dianutnya.

"Mudah-mudahan hal ini bisa dikaji di antara para ulama untuk bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti itu," katanya.

Zainal menegaskan sejatinya persoalan penarikan zakat oleh negara dalam syariat Islam itu merupakan suatu keharusan.

Ayat 103 pada Surat At Taubah secara tekstual memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan ketika itu untuk memungut shadaqah (zakat) dari para ahgniya.

"Kalimat perintah mengandung arti kewajiban yang atas dasar itu Khalifah Abubakar di masa kekhalifahannya memerangi orang yang tidak mau berzakat. Persoalannya adalah apakah zakat sebagai pengganti pajak," katanya.

Dalam konteks historis pada masa kekhalifahan, kata dia, setidaknya bagi khalifah-khalifah yang empat yakni Abubakar, Umar,
Ustman, dan Ali tercatat tidak ada istilah pajak di luar zakat kalaupun ada yang dianggap seperti pajak adalah kewajiban bagi non muslim untuk membayar "jizyah" dengan batasan-batasan tertentu.

Ia menambahkan, kegunaan zakat itu disalurkan dalam kepentingan publik setidaknya untuk delapan asnaf yg disebutkan dalam Al Quran terkait penyalurannya.

"Kebijakan seperti itu dalam konteks politik negara yang menjadikan syariat agama Islam sebagai rujukannya. Sementara kita sekarang di Indonesia yang tidak mendasarkan negara kepada agama tertentu, apakah zakat itu hanya untuk kepentingan komunitas muslim," katanya.

Terlebih kata dia, karena sumbernya memang diambil dari masyarakat Islam yang dengan alasan itu ada kesulitan untuk membebaskan pajak dari orang yang berzakat karena pajak adalah sumber utama bagi pemasukan negara.

Oleh karena itulah ia menekankan pentingnya melakukan "ijtihad fiqhiyah".
Editor: M. Anthoni.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018