Bandarlampung (Antaranews Megapolitan)) - Gubernur Provinsi Lampung M. Ridho Ficardo menggratiskan pengunaan mobil jenazah untuk pasien 'Kelas 3' di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr H Abdul Moeloek Provinsi Lampung, di Kota Bandarlampung.

RSUD Dr H Abdul Moeloek adalah Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Lampung, dan merupakan Rumah Sakit Rujukan Tertinggi di Provinsi Lampung.

Sesuai dengan Pergub No. 42 tahun 2017 "Tentang tarif pelayanan kesehatan", penggunaan mobil jenazah di RSUD Dr H Abdul Moeloek Provinsi Lampung, maka RSUD Dr H Abdul Moeloek melakukan pengembangan dalam rangka mewujudkan layanan RSUD Dr H Abdul Moeloek yang optimal, sehingga visi RSUD Dr H Abdul Moeloek
"Rumah Sakit Unggul Dalam Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian Kesehatan di Sumatera" dapat segera terealisasikan.

RSUD Dr H Abdul Moeloek mempunyai 4 Unit Ambulans dan 5 Unit mobil jenazah.

Satu dari 4 unit ambulans terdapat AMBULANS FLU BURUNG, yang merupakan ambulans gawat darurat yang dilengkapi dengan ventilator dan peralatan emergensi lainnya, sedangkan 3 ambulans lainnya merupakan ambulans transportasi.

Unit Ambulans RSUDAM adalah transportasi utama bagi tenaga medis RSUDAM dalam menunjang pelayanan kesehatan yang diberikan.

Pada tahun 2018 akan ada penambahan 5 unit kendaran terdiri atas 3 unit mobil ambulans dan 2 unit mobil jenazah melalui pengadaan dana subsidi Pemerintah Provinsi Lampung, serta dana pendampingan operasional mobil jenazah gratis untuk pasien tidak mampu dan dirawat di Kelas 3. Gambar mobil Ambulance operasional pasien yang siaga di depan kantor RSUDAM Provinsi Lampung, di Kota Bandarlampung.  (ANTARA FOTO/Humas RSAM & Humas Prov Lampung).

Ini prosedur penggunaan mobil jenazah dan ambulans

Berikut ini adalah Prosedur penggunaan mobil jenazah dan ambulans:
1. Pasien atau keluarga pasien yang memerlukan jasa ambulans atau mobil jenazah datang ke pool ambulans.
2. Petugas menjelaskan tentang administrasi, baik tarif maupun syarat-syarat penggunaan mobil jenazah dan ambulans baik pasien umum maupun pasien JKN. Jika pihak keluarga jenazah akan menggunakan kendaraan dari luar RSUDAM, maka petugas Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah membuatkan surat pernyataan tentang permintaan tersebut yang ditandatangani oleh keluarga jenazah dan diketahui oleh kepala ruang Forensik dan Kamar Jenazah.
3. Pasien atau keluarga pasien menyelesaikan administrasi penggunaan mobil jenazah dan ambulans.
4. Setelah administrasi selesai maka petugas mobil jenazah atau ambulans mengisi buku harian dan membuat surat jalan yang diketahui oleh Kepala Pool Ambulans atau koordinator piket saat itu.
5. Petugas/sopir mengantar sesuai dengan surat jalan dari rumah sakit, dan melapor kepada Kepala Pool Ambulans atau koordinator piket setelah menunaikan tugasnya.

Bandar Lampung, Februari 2018.
Kasubag Humas RSAM
Ttd
(Akhmad Sapri S Kep Ns). (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ).

Pewarta: Oleh: Kasubag Humas RSAM/Humas Prov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018