Bogor (Antaranews Megapolitan) - Badan Penyuluh dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian percepat penyusunan sistem standarisasi sertifikasi profesi bidang pertanian dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia pertanian yang kompeten, profesional dan berdaya saing.

"Perlu percepatan standarisasi sertifikasi profesi bidang pertanian, untuk menghasilkan sumber daya manusia pertanian yang kompeten, dan berdaya saing," kata Kepala Badan PPSDM Kementan, Momon Rusmono dalam kegiatan koordinasi dan sinkronisasi standarisasi dan sertifikasi profesi bidang pertanian yang diselenggarakan di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Menurut Momon, sistem standarisasi sertifikasi profesi bidang pertanian sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dua bulan lalu pada acara penyerahan sertifikat profesi kepada 5.000 calon tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan Presiden akan memfokuskan pembangunan tahun 2019 pada sumber daya manusia yang berbasis kompetensi, melalui pendidikan dan pelatihan vokasi.

"Presiden menyampaikan sudah tiga tahun berorientasi pada infrastruktur, tahun 2019 ini akan beorientasi pada sumber daya manusia berbasis kompetensi," kata Momon.

Pernyataan presiden tersebut diperkuat lagi oleh Menteri Keuangan dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Eselon I yang membidangin sumber daya manusia pertanian.

Hal yang disampaikan Menkeu, kata Momon, pembangunan sumber daya manusia ke depan menjadi perhatian serius terutama di sektor pertanian, karena saat ini kita sudah tidak dapat terus menerus mengandalkan sumber daya alam yang melimpah, kalau sumber daya manusianya tidak kompeten mengelola SDA dengan baik.

"SDM yang kompeten dan berdaya saing menjadi tugas kita bersama, jangan sampai BPPSDMP lengah, presiden sudah mengamanatkan itu, Menkeu yang punya uang juga ngomong begitu," kata Momon.

BPPSDMP sebagai lembaga yang membidangan SDM di Kementerian Pertanian bertugas untuk meningkatan kompetensi dan daya saing SDM Pertanian, melalui balai diklat, serta sekolah pertanian yang dimilikinya.

SDM pertanian yang dihasilkan oleh BPPSDMP seperti penyuluha pertanian, dan peternakan, tenaga medik dan paramedik bidang kesehatan hewan, serta mahasiswa sekolah tinggi pertanian, dan sebagainya.

Untuk menghasilkan sistem standarisasi sertifikasi profesi bidang pertanian, BPPSDMP bermitra dengan sejumlah pemangku kepentingan lainnya seperti Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BNSP), perguruan tinggi, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai mitra.

Terbentuknya sistem standarisasi sertifikasi profesi bidang pertahian nantinya diharapkan dapat membantu BPPSDMP mengembangkan maupun menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sektor pertanian.

"SKKNI dan KKNI ini nanti akan digunakan baik oleh lembaga diklat, pelatihan dan lembaga pendidikan untuk menyusun kurikulum, materi pembelajaran," katanya.

Dengan kurikulum yang tersandarisasi SKKNI dan KKNI nantinya lulusan yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pertanian sudah sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

"Sehingga begitu lulus mereka tidak hanya sudah siap masuk dunia usaha, dan industri, tapi juga siap menjadi wirausaha bidang pertanian," kata Momon.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018